Memuat...

Kamis, 14 April 2016

ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL BORU, BERE
CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN                                                                     (PADANGSIDIMPUAN, TAPSEL, MADINA, PALUTA & PALAS)




ANGGARAN-DASAR                                                                                                              ANGGARAN RUMAH TANGGA 
PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL BORU BERE SE INDONESIA CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN (TABAGSEL)


                                                                      PEMBUKAAN
 Seraya berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Syaloom,..    
Anggaran Dasar Anggaran Rumah tangga PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL SE INDONESIA CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN atau disingkat PRTS –TBS  untuk pertama kalinya, berhasil kami susun sebagai aturan main atau dasar hukum pelaksanaan Organisasi Masyarakat Kekerabatan ini. Proses penyusunan ini sesungguhnya masih akan disempurnakan sesuai kebutuhan organisasi pada Musyawarah - musyawarah Cabang selanjutnya. PRTS –TBS  sebagai salah satu wadah penyamaan persepsi maupun tindakan dalam menjaga serta melangsungkan eksistensi maupun kiprah segenap pomparan Marga Sitompul baik itu, Sitompul Lumban Toruan, Sitompul Lumban Dolok, Sitompul Sirik-kiron dan Sitompul Sibange-bange di Bumi Dalihan Na Tolu Tapanuli Bagian Selatan (TABAGSEL) meliputi Wilayah Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padanglawas Utara dan Kabupaten Padanglawas, diberbagai jenjang aktivitas dan profesi, senantiasa tetap terjaga dan saling mendukung. Sehingga  berbagai keragaman aktifivtas dan profesi segenap pomparan marga Sitompul tersebut menjadi satu kekuatan untuk saling membantu.
PRTS –TBS  berkedudukan di Kota Padangsidimpuan ibu kota Pemko Padangsidimpuan dan memiliki Pengurus Kecamatan seluruh kecamatan di TABAGSEL.  Kondisi para pengurus Kecamatan ini sewaktu -waktu nantinya apabila telah memenuhi unsur pendirian Dewan Pengurus Cabang setingkat Kabupaten / Kota sebenarnya bisa berubah status, tergantung kesiapan potensi dan konsolidasi Marga Sitompul yang  berada di suatu daerah Kabupaten di TABAGSEL tersebut.
Akhirnya mengedepankan filosofis SADA DO HITA SITOMPUL dalam hubungan kemasyarakatan  atau duniawi menjadi satu ruh kebersamaan untuk saling membantu, mendukung dan melindungi segenap pomparan marga Sitompul ini demi satu kejayaan bahwa para leluhur kita dahulu sangat mengimpikan keturunannya kelak menjaga orang-orang terhormat dan bermanfaat bagi orang – orang disekitarnya serta keturunan marga Sitompul pada khususnya. Aamin…                                                                                                                                                                                    Padangsidimpuan 7 April 2014
                                                                                Penyusun

ANGGARAN DASAR                                                                                               
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL BORU BERE SEINDONESIA 
CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN
(PADANGSIDIMPUAN, TAPSEL, MADINA, PALUTA & PALAS)

======================================================================================

BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL BORU BERE SEINDONESIA CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN Disingkat (PRTSBB –TBS)

Pasal 2
Waktu
PRTSBB –TBS didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.


Pasal 3
Kedudukan
Pengurus Cabang PRTSBB –TBS, berkedudukan di Kota Padangsidimpuan


Pasal 4
Wilayah
Wilayah PRTSBB –TBS meliputi seluruh wilayah Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) meliputi wilayah 5 (lima) Kabupaten / Kota, masing-masing, Pemko Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padanglawas Utara & Kabupaten Padanglawas atau terbagi sesuai jenjang administrasi pemerintahan.

BAB II
AZAS, JATI DIRI DAN WATAK
Pasal 5
Azas
PRTSBB –TBS adalah organisasi Masyarakat Kekerabatan, berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 6
Jati diri
Jati Diri PRTSBB –TBS adalah kebangsaan, kerakyatan, religius dan keadilan sosial khususnya sesama marga Sitompul.


BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
VISI
Visi PRTSBB –TBS adalah menjadi organisasi kekerabatan yang mampu menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial  yang melandaskan diri pada nilai-nilai nasionalisme dan religiusitas khususnya sesama marga Sitompul dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 8
Misi
Untuk mewujudkan visi tersebut, PRTSBB –TBS mengemban misi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain:
(1)   Turut serta mendukung program Pemerintah daerah dalam mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara  Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 1945.
(2)   Melakukan berbagai kegiatan dan usaha-usaha di bidang perekonomian, pendidikan, social dan kemasyarakatan khususnya kepada marga Sitompul di Tapanuli Bagian Selatan secara berkelanjutan dan merata
(3)   Turut serta melakukan berbagai upaya untuk membentuk tatanan sosial dan politik masyarakat yang            kondusif untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan rakyat.
.
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Tujuan
(1) Mempersatukan seluruh marga Sitompul dari 4 (empat) pomparan masing-masing (1) Sitompul Lumban  Toruan, (2) Sitompul Lumban Dolok, (3) Sitompul Sirikkiron, (4) Sitompul Sibange – bange dengan Boru dohot Bere dalam bingkai kekerabatan sesuai ideology SADA DO HITA SITOMPUL
(2) Menjadikan potensi persatuan dari seluruh pomparan sebagai alat kekuatan, kebersamaan diberbagai bidang pembangunan kemasyarakatan khususnya marga Sitompul di daerah Tapanuli bagian Selatan.
(3) Mewujudkan persatuan sebagai upaya mendorong, membantu membangun perekonomian keluarga khususnya Sitompul di Tapanuli Bagian Selatan

Pasal 10
Fungsi
(1) Sarana pembentukan dan pembangunan karakter kekerabatan.
(2) Mendidik dan mencerdaskan segenap Marga Sitompul agar bertanggung jawab menggunakan hak dan
      kewajibannya sebagai warga negara.
(3) Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi segenap Marga Sitompul dalam berbagai kegiatan
di daerah Tapanuli Bagian Selatan
(4) Menghimpun persamaan dan kehendak untuk mencapai cita-cita luhur SADA DO HITA SITOMPUL
(5) Mempertahankan, mengemban, mengamalkan dan membela kepentingan segenap Marga Sitompul yang berorientasi pada program pembangunan di segala bidang.
(6) Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi segenap marga Sitompul dengan memperhatikan kompentensi, kesetaraan dan kesiapan segenap margfa sitompul dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Pasal 11
Tugas
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, PRTSBB –TBS adalah :
(1) Memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan segenap marga Sitompul yang meliputi aspek-aspek: ideologi, politik, ekonomi, agama, sosial budaya, hukum serta pertahanan dan keamanan nasional untuk mewujudkan cita-cita nasional.
(2) Melaksanakan, mempertahankan dan menyebarluaskan filosofis SADA DO HITA SITOMPUL sebagai
      pandangan hidup berorganisasi.
(3) Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi segenap marga Sitompul sebagai arah kebijakan politik
PRTSBB –TBS
(4) Turut serta mendukung dan mempersiapkan kader-kader marga Sitompul terbaik dalam pengisian jabatan politik dan abatan publik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan.

BAB V
ANGGOTA
Pasal 12
Anggota
(1)    Anggota PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL SEINDONESIA CABANG TAPANULI BAGIAN  SELATAN adalah segenap bermarga Sitompul maupun Boru , Bere yang tinggal di daerah TABAGSEL (Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padanglawas Utara, Kabupaten Padanglawas dan yang berasal serta masih memiliki kekerabatan di daerah Tabagsel tersebut serta dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota.
(2)    Pengaturan lebih lanjut tentang keanggotaan PRTSBB –TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  diatas, diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 13
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban untuk :
(1)    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan PRTSBB –TBS
(2)    Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan peraturan
PRTSBB –TBS yang berlaku.
(3)    Aktif melaksanakan kebijakan dan program PRTSBB –TBS
(4)    Pengaturan lebih lanjut kewajiban anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
         ayat (2) dan ayat (3) di atas, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 14
Hak Anggota
(1)   Setiap Anggota mempunyai hak:
       a. Bicara dan memberikan suara.
       b. Memilih dan dipilih.
       c. Membela diri.

(2)  Pengaturan lebih lanjut hak anggota PRTSBB –TBS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas,
      diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
ORGANISASI, WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 15
Organisasi.
Struktur Organisasi PRTSBB –TBS terdiri dari tingkat Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan

 Pasal 16
Dewan Pembina.
(1)    Dewan Pembina adalah Dewan Pimpinan tertinggi PRTSBB –TBS yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pembina dengan 10 (sepuluh) Orang Anggota.
(2)    Hasil Musyawarah Dewan Pembina  memiliki wewenang :
a.          Menetapkan kebijakan PRTSBB –TBS sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Cabang.
b.          Melantik Ketua Umum Terpilih berdasarkan pemilihan musyawarah cabang.
c.          Menetapkan Dewan Penasehat Cabang.
d.          Memberikan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada
anggota dan pengurus PRTSBB –TBS
e.         Menyetujui atau tidak menyetujui:
1)     Pengesahan komposisi dan personalia pengurus PRTSBB –TBS pada  tingkat
Dewan Pengurus Cabang.
2)     Menentukan dan memberi rekomendasi bagi calon pemimpin Cabang, anggota legislatif  yang didukung secara kelembagaan PRTSBB –TBS bilamana didalamnya ada anggota persatuan yang ikut mencalon.
3)     Pemberhentian Pengurus yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, yang diberhentikan dan yang meninggal dunia
4)     Penetapan pengisian lowongan antar waktu pengurus PRTSBB –TBS

Pasal 17
Dewan Penasehat
Membantu sepenuhnya Tugas-tugas dan wewenang Dewan Pembina sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Cabang. Dewan penasehat dipimpin oleh Ketua Dewan Penasehat  dengan 10 (sepuluh) Orang Anggota.

      Pasal 18
Dewan Pengurus Cabang
(1)    Dewan Pengurus Cabang adalah Dewan Pelaksana Harian tertinggi PRTSBB –TBS yang bersifat kolektif.
(2)    Ketua Dewan Pimpinan Cabang memiliki wewenang :
a.  Membuat Program Kerja tahunan dan berbagai Peraturan Organisasi PRTSBB –TBS
b.   Menyusun komposisi dan personalia pengurus Partai tingkat Dewan Pengurus Cabang atas
persetujuan Ketua Dewan Pembina dan Penasehat.
c.   Menetapkan pilihan siapa bakal calon pemimpin daerah maupun anggota legislatif DPR dan DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota yang didukung PRTSBB –TBS atas persetujuan Ketua Dewan Pembina / Penasehat.
d.  Menyelesaikan perselisihan kepengurusan Dewan Pengurus Cabang sebelum diserahkan kepada Dewan Pembina & Dewan Penasehat .
e.   Memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atas persetujuan Ketua Dewan Pembina / Penasehat.
f.  Memberikan sanksi sesuai kepada anggota yang melanggar AD / ART PRTSBB –TBS sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana hasil musyawarah Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
g.  Menyelenggarakan Musyawarah Cabang
h.  Menyelenggarakan Musyawarah Luar Biasa atas persetujuan Ketua Dewan Pembina / Penasehat.
i.   Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Cabang atas persetujuan Ketua Dewan Pembina / Penasehat

                                                                     Pasal 19
Pengurus Kecamatan
(1)    Pengurus Kecamatan adalah Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di tingkat Kecamatan.
(2)    Ketua Pengurus Kecamatan memiliki wewenang:
a. Membuat Rencana Kerja tahunan di tingkat Kecamatan berdasarkan kebijakan
    Ketua Dewan Pembina dan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
    Musyawarah Cabang dan Rapat Pimpinan Cabang.
b. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan
g. Mengajukan pengisian lowongan antar waktu pengurus Pimpinan Kecamatan kepada Dewan Pengurus Cabang untuk ditetapkan.

BAB VIII
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 20
Pembentukan Badan dan atau Lembaga.
(1)       Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk Badan dan atau Lembaga Usaha ekonomi, pendidikan
dan sosial ditingkat Cabang untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu atas persetujuan Ketua Dewan Pembina.
(2)    Ketentuan lebih lanjut tentang pembentukan Badan dan atau Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 21
Dengan Organisasi Kemasyarakatan

(1)       PRTSBB –TBS dapat menjalin hubungan dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan lain yang dianggap mampu membantu dan mendukung perjuangan organisasi
(2)    Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2)
diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
Pasal 22
Musyawarah Cabang
(1)   Musyawarah Cabang adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PRTSBB –TBS ditingkat Cabang (Kabupaten/ Kota) yang diadakan sekali dalam 5 (lima) tahun.
(2)    Musyawarah Cabang berwenang :
a. Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PRTSBB –TBS
b. Menetapkan Program Kerja Umum Partai untuk lima tahun.
c. Menilai Pertanggungjawaban selama masa bakti Dewan Pengurus Cabang
d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pembina.
e. Memilih dan menetapkan calon-calon Ketua Umum Dewan Pengurus Cabang.
f.  Ketua Umum Dewan Pengurus Cabang terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur dibantu 5 (lima)
 orang anggota Formatur untuk menyusun Pengurus Dewan Pengurus Cabang.
g. Menetapkan kebijakan dan keputusan PRTSBB –TBS yang bersifat strategis
(3)    Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang

Bagian Kedua
Pasal 23
Musyawarah Kecamatan
(1)      Musyawarah Kecamatan adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam PRTSBB –TBS di tingkat
Kecamatan  yang diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
(2)    Musyawarah Kecamatan berwenang :
a.  Menetapkan Program Kerja Umum Pengurus Kecamatan untuk 4 (empat) tahun.
c.  Menilai Pertanggungjawaban Pengurus Kecamatan
d.  Memilih dan menetapkan Ketua Pengurus Kecamatan
e.  Ketua Umum Pengurus Kecamatan terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur dibantu 5 (lima) orang  anggota Formatur untuk menyusun Pengurus kecamatan.
f.  Menetapkan kebijakan dan keputusan PRTSBB –TBS tingkat Kecamatan  yang bersifat strategis
(3)    Musyawarah Kecamatan diselenggarakan oleh Pengurus Kecamatan

Bagian Ketiga
Pasal 24
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1)    Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah pengambil keputusan tertinggi yang diselenggarakan
dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) Dewan Pengurus Cabang dan disetujui oleh Ketua Dewan Pembina, disebabkan :
a. PERSATUAN PRTSBB –TBS dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
b.   Dewan Pengurus Cabang melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga atau Dewan Pengurus Cabang tidak dapat melaksanakan Musyawarah Cabang sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
c.   Kebutuhan organisasi atas perkembangan situasi yang memaksa.
(2)    Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang atas persetujuan
Ketua Dewan Pembina Cabang.
(3)    Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan
Musyawarah cabang
(4)    Dewan Pengurus Cabang wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya musyawarah cabang Luar Biasa tersebut.






Bagian Keempat
Pasal 25
Musyawarah Kecamatan Luar Biasa
(1)    Musyawarah kecamatan Luar Biasa adalah pengambil keputusan tertinggi yang diselenggarakan
dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) Pengurus Kecamatan dan disetujui oleh Ketua Dewan Pembina, disebabkan :
a. PRTSBB –TBS ditingkat Kecamatan  dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
b.   Pengurus Kecamatan melanggar Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga atau Pengurus Kecamatan tidak dapat melaksanakan Musyawarah Kecamatan sehingga organisasi tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
c.   Kebutuhan organisasi atas perkembangan situasi yang memaksa.
(2)    Musyawarah Kecamatan Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang atas persetujuan
Ketua Dewan Pembina Kecamatan
(3)    Musyawarah Kecamatan Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang sama dengan
Musyawarah Kecamatan
(4)    Pengurus Kecamatan wajib memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya musyawarah Kecamatan Luar Biasa tersebut.
Bagian Kelima
Pasal 26
Rapat Pengurus Cabang
(1)    Rapat Pengurus Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Cabang
(2)    Rapat Pengurus Cabang berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.
(3)    Rapat Musyawarah Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh
Dewan Pengurus Cabang
Bagian Keenam
Pasal 27
Rapat Pengurus Kecamatan
(1)    Rapat  Pengurus Kecamatan adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Cabang.
(2)    Rapat Pengurus Kecamatan berwenang mengambil keputusan-keputusan selain yang
menjadi wewenang Musyawarah Kecamatan.
(3)    Rapat Pengurus Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Pengurus Kecamatan

Bagian Ketujuh
Pasal 28
Peserta Musyawarah dan Rapat-Rapat
Peserta Musyawarah dan Rapat-rapat PRTSBB –TBS sebagaimana dimaksud dalam BAB XII diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 29
(1)    Musyawarah dan Rapat-rapat sebagaimana dimaksud sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta.
(2)    Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak memungkinkan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Voting)
(3)    Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan Pimpinan,
sekurang kurangnya disetujui oleh lebih dari separuh jumlah peserta yang hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas.

BAB XII
LAMBANG, BENDERA, LAGU PARSADAAN
Pasal 30
Lambang
(1)    PRTSBB –TBS  mempunyai Lambang, maknanya sebagai berikut :
a.                     Lingkaran Bulat bergaris hitam, dasar warna putih, pada persegi empat melambangkan bahwa Sitompul itu masih diikat oleh pomparan (garis keturunan) yang membuat Sitompul sangat lekat pada adat budaya dan tutur sapa.
b.         Di tengah Lingkaran terdapat gambar Tugu Sitompul yang melambangkan asal keberadaan (Bona Pasogit)  segenap marga Sitompul.
c.         Di dalam lingkaran terdapat tulisan SADA DO HITA SITOMPUL  melambangkan bahwa Sitompul itu tetap satu.
Pasal 31
Bendera
(1)    PRTSBB –TBS mempunyai Bendera yang diatur dalam Peraturan Organisasi
(2)    Bentuk, ukuran dan tata cara pengunaan Bendera diatur dalam Peraturan Organisasi

Pasal 32
LAGU PARSADAAN
Lagu Parsadaan Persatuan Rajatoga Sitompul Se Indonesia Cabang Tapanuli Bagian Selatan
adalah lagu SA DO HITA SITOMPUL ciptaan Yamaro Sitompul

BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 33
Keuangan PRTSBB –TBS bersumber dari
(1)    Iuran Anggota dan iuran Pengurus.
(2)    Sumbangan yang sah menurut hukum dan tidak mengikat.
(3)    Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
(4)    Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan
ayat (4) diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 34
Laporan Bendahara
(1)    Bendahara PRTSBB –TBS disetiap tingkatan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Pengurus Cabang yang dihadiri Dewan Pembina & Dewan Penasehat secara berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)    Audit laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3)    Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada seluruh anggota PRTSBB –TBS paling lambat 1 (satu) bulan setelah audit.


Pasal 35
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
(1)    Pengelolaan keuangan PRTSBB –TBS dilakukan secara transparan dan akuntabel
(2)    Bendahara PRTSBB –TBS disetiap tingkatan wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi:
a. Laporan realisasi pemakaian anggaran.
b. Laporan neraca.
 (3)   Laporan Bendahara PRTSBB –TBS pada tingkat Dewan Pengurus Cabang & Pengurus Kecamatan wajib dilaporkan ke Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
(4)    Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)  diatas diatur dalam Peraturan organisasi

BAB XIV
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 36
(1)    Masa jabatan pengabdian kepengurusan tingkat Dewan Pengurus Cabang akan berakhir pada saat penyelengaraan Musyawarah Cabang.
(2)    Masa jabatan pengabdian kepengurusan tingkat Pengurus Kecamatan akan berakhir pada saat penyelengaraan Musyawarah Kecamatan.

Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PRTSBB –TBS hanya dapat dilakukan musyawarah cabang dan musyawarah cabang Luar Biasa Partai, dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara utusan yang hadir.


BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 38
(1)    Pembubaran PRTSBB –TBS hanya dapat dilakukan di dalam suatu musyawarah cabang yang khusus diadakan untuk itu.
(2)    Dalam hal pengambilan keputusan tentang Pembubaran PRTSBB –TBS dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan musyawarah cabang dinyatakan sah, apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir.
(3)    Dalam hal PRTSBB –TBS dibubarkan maka kekayaannya diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.

BAB XVI
PENUTUP
Pasal 39
(1)    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan PRTSBB –TBS yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2)    Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, tafsir yang sah ditetapkan melalui Rapat Musyawarah Cabang yang dihadiri Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.



(3)    Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.


Ditetapkan dan disahkan di : Padangsidimpuan
Pada tanggal : 7 April 2014

RAPAT DEWAN PENGURUS CABANG DENGAN DEWAN PEMBINA & DEWAN PENASEHAT
PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL BORU BERE  SE INDONESIA
CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN

KETUA UMUM                          : H. AHMAD NAHARIM SITOMPUL
SEKRETARIS UMUM   : HENDRI PINAYUNGAN SITOMPUL, SH
BENDAHARA UMUM    : H. ANTONY SITOMPUL

MENYETUJUI / MENSAHKAN :

DEWAN PEMBINA        : H. LINGGE SITOMPUL
: BERNARD SITOMPUL


DEWAN PENASEHAT :  H. SYARIPUDDIN SITOMPUL
                                         MARISITUA SITOMPUL
























ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL BORU BERE SEINDONESIA
CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN (TABAGSEL)
(PADANGSIDIMPUAN, TAPSEL, MADINA, PALUTA & PALAS)

==========================================================================

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi Anggota PRTSBB –TBS adalah :
(1)    Warga Negara Indonesia yang bermarga Sitompul dan bukan marga Sitompul namun memiliki hubungan kekerabatan (BORU , BERE) serta setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)    Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah.
(3)    Bersedia mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan dan Ketentuan serta Peraturan Organisasi
(4)    Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota PRTS –TBS berkewajiban :
(1) Mematuhi dan melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang Kongres dan ketentuan Peraturan Organisasi
(3) Mengamankan dan memperjuangkan kebijakan PRTSBB –TBS
(4) Membela kepentingan PRTSBB –TBS dari setiap usaha dan tindakan yang merugikan PRTSBB –TBS.
(5) Menghadiri Rapat-rapat dan kegiatan PRTSBB –TBS
(6) Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan PRTSBB –TBS
(7) Membayar Iuran Anggota.

Pasal 3
Hak Anggota
Setiap Anggota PRTSBB –TBS berhak :
(1) Memperoleh perlakuan yang sama.
(2) Mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan.
(3) Memilih dan dipilih.
(4) Memperoleh perlindungan dan pembelaan.
(5) Memperoleh penghargaan dan kesempatan mengembangkan diri.




BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1)    Berakhirnya keanggotaan karena :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b. Diberhentikan.
c. Meninggal dunia.
 (2)   Anggota diberhentikan karena:
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota PRTSBB –TBS
b. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan musyawarah PRTSBB –  TBS
(3)   Anggota yang diberhentikan dapat mengajukan pembelaan diri ke Dewan Pembina atau Dewan Penasehat PRTSBB –TBS dalam suatu rapat khusus yang diminta Dewan Pengurus Cabang
(4)   Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian dan pembelaan diri Anggota PRTSBB –TBS diatur dalam  Peraturan Organisasi

BAB IV
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 5
Dewan Pembina
(1)       Susunan Dewan Pembina PRTSBB –TBS terdiri atas: Ketua Dewan Pembina dan Anggota – anggota
Dewan Pembina.
(2)    Untuk pertama kalinya Anggota Dewan Pembina dipilih oleh Ketua Dewan Pembina dari
Pengemuka-pengemuka Marga Sitompul yang ada dan berasal dari Tabagsel
(3)    Jumlah Anggota Dewan Pembina sebanyak banyaknya 10 (empat puluh lima) orang.
(4)    Kepengurusan Dewan Pembina berkedudukan di Kota Padangsidimpuan

Pasal 6
Dewan Penasehat
(1)       Susunan Dewan Penasehat  terdiri atas: Ketua Dewan Penasehat dan Anggota – anggota Dewan
Penasehat.
(2)    Untuk pertama kalinya Anggota Dewan Penasehat dipilih oleh Ketua Dewan Penasehat dari
Pengemuka-pengemuka Marga Sitompul yang ada dan berasal dari Tabagsel
(3)    Jumlah Anggota Dewan Pembina sebanyak banyaknya 10 (empat puluh lima) orang.
(4)    Kepengurusan Dewan Penasehat berkedudukan di Kota Padangsidimpuan


Pasal 7
Dewan Pengurus Cabang
(1)    Dewan Pengurus Cabang terdiri atas Pengurus Dewan Pembina. Dewan Penasehat Dan Pengurus harian
(2)    Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
(3)    Susunan Pengurus Dewan Pengurus Cabang, setidaknya harus memenuhi ketentuan dibawah ini, namun tetap disesuaikan dengan kondisi dan tuntutan kebutuhan atas:
a. Ketua Umum.
b. Wakil-wakil Ketua Umum.
c. Ketua-ketua Bidang.
d. Sekretaris Umum
e. Wakil-wakil Sekretaris Umum
f. Bendahara Umum.
g. Bendahara-bendahara.
h. Bidang – Bidang.
(4)    Pengurus Harian terdiri atas:
a. Ketua Umum
b. Wakil-wakil Ketua Umum
c. Ketua-ketua Bidang.
d. Sekretaris Umum
e. Wakil-wakil Sekretaris Umum
f. Bendahara Umum.
g. Bendahara-bendahara.
(5)    Jumlah Pengurus Dewan Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang dengan memperhatikan keterwakilan daerah dan jumlah anggota di suatu domisili.
(6)    Kepengurusan Dewan Pengurus Cabang berkedudukan di Kota Padangsidimpuan

Pasal 8
Pengurus Kecamatan
(1)    Pengurus Kecamatan terdiri atas Pengurus Kecamatan dan Pengurus Harian Kecamatan
(2)    Peserta Rapat Pleno adalah seluruh Pengurus Pengurus Kecamatan, Pembina Kecamatan dan Penasehat Kecamatan
(3)    Susunan Pengurus Kecamatan terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
g. Unit-unit
(4)    Pengurus Harian Kecamatan terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
(6)    Jumlah Pengurus Harian Kecamatan disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing Kecamatan dengan memperhatikan keterwakilan daerah
(7)    Kepengurusan Kecamatan berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan

Pasal 9
Pergantian Antar Waktu Pengurus
(1)    Lowongan antar waktu Pengurus terjadi karena:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b. Diberhentikan.
c. Meninggal dunia
(2)    Kewenangan pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur sebagai berikut:
a. Untuk Dewan Pengurus Cabang, dilakukan oleh Dewan Pengurus Cabang berdasarkan putusan sidang yang dihadiri 2/3 jumlah Pengurus DPC, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
b. Untuk Pengurus Kecamatan dilakukan oleh Pengurus Kecamatan berdasarkan putusan sidang yang dihadiri 2/3 jumlah Pengurus Kecamatan, Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Kecamatan
(3)    Ketentuan lebih lanjut tentang pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur
dalam Peraturan tersendiri organisasi

Pasal 10
Pergantian Penggurus antar waktu untuk Pengurus Dewan Pengurus Cabang ditetapkan oleh Rapat Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat dalam suatu rapat khusus yang dihadiri Pengurus Harian Cabang

Pasal 11
Pergantian Penggurus antar waktu untuk Pengurus Kecamatan ditetapkan oleh Rapat Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat Kecamatan dalam suatu rapat khusus yang dihadiri Pengurus Harian Kecamatan


Pasal 12
Pengurus pengganti antar waktu melanjutkan sisa masa jabatan Pengurus yang digantikannya.


BAB V
KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN ATAU LEMBAGA
Pasal 13
(1)    Badan Usaha atau Lembaga dapat dibentuk di tingkat Cabang dan Kecamatan sesuai dengan
kebutuhan yang berfungsi sebagai sarana penunjang pelaksanaan Program Organisasi.
(2)    Komposisi dan personalia kepengurusan Badan dan atau Lembaga ditetapkan sesuai Kebutuhan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Cabang
(4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan dan atau Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.


BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
Pasal 14
Musyawarah Cabang
(1)    Musyawarah Pengurus Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.
(2)    Peserta terdiri atas :
a. Dewan Pengurus Cabang.
b. Pengurus Kecamatan
 (3)   Peninjau terdiri atas :
a. Unsur Dewan Pembina.
b. Unsur Dewan Penasehat
(4)    Undangan adalah pihak-pihak yang diundang oleh Dewan Pengurus Cabang.
(5)    Jumlah peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.
(6)    Pimpinan sidang Musyawarah Cabang dipilih dari dan oleh peserta.
(7)    Sebelum Pimpinan sidang Musyawarah Cabang terpilih, Pimpinan sidang sementara
adalah Dewan Pimpinan Cabang.
(8)    Hak suara dalam Musyawarah Cabang untuk memilih calon-calon Ketua Dewan Pengurus
Cabang adalah peserta musyawarah cabang

Bagian Kedua
Pasal 15
Musyawarah Kecamatan
(1)    Musyawarah Kecamatan dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.
(2)    Peserta terdiri atas :
a. Pengurus Kecamatan
b. Pengurus Harian Kecamatan
c. Unsur Dewan Pembina
d. Unsur Dewan Penasehat

BAB  VII
PEMILIHAN KETUA DEWAN PENGURUS CABANG
Pasal 16
Tata cara pemilihan
(1)    Pemilihan calon Ketua Dewan Pengurus Cabang, dilaksanakan oleh peserta Musyawarah Cabang yang berhak memilih dengan cara memilih 5 (lima) orang calon-calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang untuk diajukan kepada rapat Dewan Pembina dan Dewan Penasehat kemudian menetapkan satu nama sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang terpilih
(2)    Pemilihan calon – calon Ketua Pengurus Cabang dilaksanakan secara langsung oleh peserta Musyawarah Kecamatan yang berhak memilih.
(3)    Pemilihan dilaksanakan melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan oleh Pengurus yang memiliki
kualifikasi sesuai keadaan
(4)    Ketua Umum atau Ketua Terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.
(5)    Penyusunan Pengurus Cabang dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu oleh Anggota Formatur.
(6)    Tata cara Ketua Dewan Pengurus Cabang sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai
dengan ayat (2) dalam Pasal ini diatur dalam Peraturan Organisasi PRTSBB –TBS

Pasal 17
Syarat Calon Ketua PRTSBB –TBS
(1) Ketua Umum Dewan Pengurus Cabang harus memiliki pendidikan minimal Sarjana S-1
(2) Ketua Umum Pengurus Kecamatan harus memiliki pendidikan minimal tamatan SLTA/SMU/Sederajat


BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18

(1)    Sumber-sumber keuangan PRTSBB –TBS  terdiri atas :
a. Iuran wajib Anggota
b. Iuran sukarela
c. Iuran Pengurus
d. Sumbangan perorangan
e. Sumbangan perorangan bukan Anggota paling banyak senilai Rp. 1.00.000.000 (seratus juta rupiah)
            per orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
f.  Sumbangan perusahaan dan atau badan usaha, paling banyak senilai Rp.1.000.000.000 (satu milyar
    rupiah) per perusahaan dan atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
g. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Daerah ( APBD).
(2)    Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan, terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian PRTSBB –TBS
 (3) Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi dipertanggung jawabkan oleh Dewan Pengurus Cabang atau Pengurus Kecamatan  dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan.
(4)    Ketentuan mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggung jawaban keuangan PRTSBB –TBS
diatur dalam Peraturan organisasi
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 19
(1)    PRTSBB –TBS mempunyai Atribut yang terdiri dari : Lambang, Bendera, dan Lagu Parsadaan
(2)    Ketentuan Atribut tentang : naskah, bentuk, ukuran dan tatacara pengunaan serta ketentuan lainnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 20
(1)    Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi PRTSBB –TBS dan Keputusan-keputusan lainnya.
(2)    Apabila terdapat perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga ini, tafsir yang sah ditetapkan melalui rapat Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat sesuai tingkatannya
(3)    Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


            RAPAT DEWAN PENGURUS CABANG DENGAN DEWAN PEMBINA & DEWAN PENASEHAT
PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL BORU BERE  SE INDONESIA
CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN

KETUA UMUM                          : H. AHMAD NAHARIM SITOMPUL
SEKRETARIS UMUM   : HENDRI PINAYUNGAN SITOMPUL, SH
BENDAHARA UMUM    : H. ANTONY SITOMPUL

MENYETUJUI / MENSAHKAN :
DEWAN PEMBINA        : H. LINGGE SITOMPUL
: BERNARD SITOMPUL


DEWAN PENASEHAT :  H. SYARIPUDDIN SITOMPUL
                                        MARISITUA SITOMPUL
SUSUNAN PENGURUS CABANG                                                                                                                        PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL BORU BERE SEINDONESIA                                                           TAPANULI BAGIAN SELATAN                                                                                                          Masa bakti 2015 - 2020
============================================================================
DEWAN PEMBINA 
KETUA                                          :                H. LINGGE SITOMPUL 
WAKIL KETUA                             :                  BERNAD SITOMPUL
WAKIL KETUA                             :                  H. MURSAL SITOMPUL
WAKIL KETUA                             :                  RAJO ALI SITOMPUL
ANGGOTA                                   :               1. MARUHUM SITOMPUL
                                                                        2. RISMAN SITOMPUL
                                                                        3. RENCE TUA SITOMPUL
                                                                        4. H. DARMAN SITOMPUL
                                                                        5. H. AGUS SALIM SITOMPUL
                                                                        6. BAGINDA SITOMPUL
                                                                        7. SALEM SITOMPUL
                                                                        8. BURHAN SITOMPUL
                                                                        9. JAPADANG SITOMPUL
                                                                       10. HAMLI SITOMPUL

DEWAN PENASEHAT 
KETUA                                          :                 H. AGUS SALIM SITOMPUL
WAKIL KETUA                             :                   H. SYARIFUDDIN SITOMPUL
WAKIL KETUA                             :                   H. SYUKRI SITOMPUL
WAKIL KETUA                             :                   RINTO SITOMPUL
ANGGOTA                                   :               1. NASARUDDIN SITOMPUL
                                                                                2. MAKUL SITOMPUL
                                                                        3. EDWIK SITOMPUL
                                                                        4. BORKAT SITOMPUL
                                                                        5. RUDDIN SITOMPUL
                                                                        6. SAWALUDDIN SITOMPUL
                                                                        7. AMAN SITOMPUL
                                                                        8. MARGANDI SITOMPUL
                                                                        9. AZHARI SITOMPUL
                                                                     10. TOGAR SITOMPUL


DEWAN PENGURUS HARIAN
KETUA UMUM                             :                H. AHMAD NAHARIM SITOMPUL
KETUA   I                                     :               MARISITUA SITOMPUL     
KETUA   II                                    :               P.H. PARLAGUTAN SITOMPUL,SE   
KETUA   III                                   :               H. ALADDIN SITOMPUL                                    
KETUA   IV                                    :              S. SITOMPUL                    
SEKRETARIS UMUM                   :               HENDRI PINAYUNGAN SITOMPUL,SH
WAKIL SEKRETARIS  I                 :               PARADUAN SITOMPUL
WAKIL SEKRETARIS  II                :               HOTMATUA SITOMPUL
BENDAHARA UMUM                    :              H. ANTONY SITOMPUL
WAKIL BENDAHARA   I                :               ANDI  MULIA SITOMPUL,SH
WAKIL SEKRETARIS   II               :               BUDI SITOMPUL

BIDANG-BIDANG :
1.       ADMINISTRASI & ORGANISASI
KOORDINATOR                                      : IRWAN HANAFI SITOMPUL, S.Hut, MM
ANGGOTA                                              : NASRUN SITOMPUL
ANGGOTA                                              : RIZAL SITOMPUL
ANGGOTA                                              : ARIEF RAHMAN SITOMPUL
ANGGOTA                                              : ZUL SITOMPUL
ANGGOTA                                              : RAMADAN SITOMPUL
ANGGOTA                                              : RAHMAT RIFAI SITOMPUL

2.       BADAN USAHA & KELEMBAGAAN                                             
KOORDINATOR                                       : MANATAP SITOMPUL
ANGGOTA                                              : KEMBANG SITOMPUL 
ANGGOTA                                              : WILDAN SITOMPUL 
ANGGOTA                                              : KHAIRUL BASRI SITOMPUL 
ANGGOTA                                              : MAHYUDIN MALIK SITOMPUL 
ANGGOTA                                              : ANDER SITOMPUL
ANGGOTA                                               : BOYANTO SITOMPUL

3.       PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN :
KOORDINATOR                                        : HENDRA TUA SITOMPUL
ANGGOTA                                                : ADI SAPUTRA SITOMPUL, SH
ANGGOTA                                                : IRFAN SITOMPUL
ANGGOTA                                                : PUTRA SITOMPUL (RSUP)       ANGGOTA                                                : MARTAHI SITOMPUL
ANGGOTA                                                : PUTRA ALAM SITOMPUL                  ANGGOTA                                                : SANTO SITOMPUL
ANGGOTA                                                : SUBAHAN SITOMPUL

4.       SOSIAL KEAGAMAAN & 
BUDAYA  KEMASYARAKATAN       :
KOORDINATOR KEAGAMAAN ISLAM                             : H. AGUSSALIM SITOMPUL
KOORDINATOR KEAGAMAAN KRISTEN                         : RISMAN SITOMPUL 
KOORDINATOR    BUDAYA TOBA                                   : SWITTEPEN SITOMPUL
KOORDINATOR    BUDAYA ANGKOLA                             : KOHAR SITOMPUL
ANGGOTA                                                                      : KALI ROSULI SITOMPUL
ANGGOTA                                                                      :  MUKRIM SITOMPUL
ANGGOTA                                                                      :  TAAN SITOMPUL
ANGGOTA                                                                       :  HOTMATUA SITOMPUL
5.       HUBUNGAN MASYARAKAT
KOORDINATOR                                        : SABAR M.SITOMPUL
ANGGOTA                                               : J. SITOMPUL (P)                                                      ANGGOTA                                               : ABDUL RIFAI SITOMPUL
ANGGOTA                                               : MANCA SITOMPUL                                                       ANGGOTA                                               : TARIM SITOMPUL
ANGGOTA                                               : ANWAR SITOMPUL
ANGGOTA                                               : TORAS SITOMPUL
6.       UMUM DAN PERLENGKAPAN
KOORDINATOR                                    : EDI SITOMPUL 
ANGGOTA                                            : VELBERI SITOMPUL 
ANGGOTA                                            : SAKTI SITOMPUL                             ANGGOTA                                            : SAHLAN MUDA SITOMPUL
ANGGOTA                                            : ASMAR SITOMPUL
ANGGOTA                                            : RAJA SITOMPUL
ANGGOTA                                            : ASRAN SITOMPUL


                                                               
   DITETAPKAN  DI  PADANGSIDIMPUAN                                                                                                   MUSYAWARAH PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL SEINDONESIA CABANG TABAGSEL                       DI SEKRETARIAT : JALAN SUDIRMAN EKS JALAN MERDEKA NO. 105 PADANGSIDIMPUAN

                                           KETUA FORMATUR                                                 SEKRETARIS /NOTULEN
                                                      D.T.O                                                                           D.T.O
                                          SONANG SITOMPUL                                                    PARADUAN SITOMPUL













INFO LOBU SITOMPUL



BERITA PRTSBB - TBS