PERSATUAN
RAJATOGA SITOMPUL BORU, BERE
CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN (PADANGSIDIMPUAN, TAPSEL, MADINA, PALUTA
& PALAS)
PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL BORU BERE SE INDONESIA CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN (TABAGSEL)
PEMBUKAAN
Seraya berserah diri
kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, Syaloom,..
Anggaran Dasar Anggaran Rumah tangga PERSATUAN
RAJATOGA SITOMPUL SE INDONESIA CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN atau
disingkat PRTS –TBS untuk pertama
kalinya, berhasil kami susun sebagai aturan main atau dasar hukum pelaksanaan
Organisasi Masyarakat Kekerabatan ini. Proses penyusunan ini sesungguhnya masih
akan disempurnakan sesuai kebutuhan organisasi pada Musyawarah - musyawarah
Cabang selanjutnya. PRTS –TBS sebagai salah satu wadah penyamaan persepsi
maupun tindakan dalam menjaga serta melangsungkan eksistensi maupun kiprah segenap
pomparan Marga Sitompul baik itu, Sitompul Lumban Toruan, Sitompul Lumban
Dolok, Sitompul Sirik-kiron dan Sitompul Sibange-bange di Bumi Dalihan Na Tolu
Tapanuli Bagian Selatan (TABAGSEL) meliputi Wilayah Kota Padangsidimpuan,
Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padanglawas
Utara dan Kabupaten Padanglawas, diberbagai jenjang aktivitas dan profesi,
senantiasa tetap terjaga dan saling mendukung. Sehingga berbagai keragaman aktifivtas dan profesi
segenap pomparan marga Sitompul tersebut menjadi satu kekuatan untuk saling
membantu.
PRTS –TBS berkedudukan di Kota Padangsidimpuan ibu kota
Pemko Padangsidimpuan dan memiliki Pengurus Kecamatan seluruh kecamatan di
TABAGSEL. Kondisi para pengurus
Kecamatan ini sewaktu -waktu nantinya apabila telah memenuhi unsur pendirian
Dewan Pengurus Cabang setingkat Kabupaten / Kota sebenarnya bisa berubah
status, tergantung kesiapan potensi dan konsolidasi Marga Sitompul yang berada di suatu daerah Kabupaten di TABAGSEL
tersebut.
Akhirnya mengedepankan
filosofis SADA DO HITA SITOMPUL dalam hubungan kemasyarakatan atau duniawi menjadi satu ruh kebersamaan
untuk saling membantu, mendukung dan melindungi segenap pomparan marga Sitompul
ini demi satu kejayaan bahwa para leluhur kita dahulu sangat mengimpikan
keturunannya kelak menjaga orang-orang terhormat dan bermanfaat bagi orang –
orang disekitarnya serta keturunan marga Sitompul pada khususnya. Aamin… Padangsidimpuan 7 April 2014
Penyusun
ANGGARAN DASAR
ANGGARAN RUMAH
TANGGA
PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL
BORU BERE SEINDONESIA
CABANG TAPANULI BAGIAN
SELATAN
(PADANGSIDIMPUAN, TAPSEL,
MADINA, PALUTA & PALAS)
======================================================================================
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN
WILAYAH
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL BORU BERE SEINDONESIA
CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN Disingkat (PRTSBB –TBS)
Pasal 2
Waktu
PRTSBB –TBS didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 3
Kedudukan
Pengurus Cabang PRTSBB –TBS, berkedudukan di Kota
Padangsidimpuan
Pasal 4
Wilayah
Wilayah PRTSBB –TBS meliputi seluruh wilayah
Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) meliputi wilayah 5 (lima) Kabupaten / Kota,
masing-masing, Pemko Padangsidimpuan,
Kabupaten Tapanuli Selatan, kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padanglawas
Utara & Kabupaten Padanglawas atau terbagi sesuai jenjang administrasi
pemerintahan.
BAB II
AZAS, JATI DIRI DAN WATAK
Pasal 5
Azas
PRTSBB –TBS adalah organisasi Masyarakat Kekerabatan, berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 6
Jati diri
Jati Diri PRTSBB –TBS adalah kebangsaan, kerakyatan,
religius dan keadilan sosial khususnya sesama marga Sitompul.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 7
VISI
Visi PRTSBB –TBS adalah menjadi organisasi kekerabatan yang mampu
menciptakan kesejahteraan rakyat, keadilan sosial yang melandaskan diri pada nilai-nilai
nasionalisme dan religiusitas khususnya sesama marga Sitompul dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 8
Misi
Untuk mewujudkan visi
tersebut, PRTSBB –TBS mengemban misi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara antara lain:
(1) Turut serta mendukung program Pemerintah
daerah dalam mempertahankan kedaulatan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada tanggal 17 Agustus
1945.
(2) Melakukan berbagai kegiatan dan usaha-usaha di
bidang perekonomian, pendidikan, social dan kemasyarakatan khususnya kepada marga
Sitompul di Tapanuli Bagian Selatan secara berkelanjutan dan merata
(3) Turut serta melakukan
berbagai upaya untuk membentuk tatanan sosial dan politik masyarakat yang kondusif untuk mewujudkan kedaulatan
rakyat dan kesejahteraan rakyat.
.
BAB IV
TUJUAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 9
Tujuan
(1) Mempersatukan seluruh marga Sitompul dari 4 (empat) pomparan
masing-masing (1) Sitompul Lumban Toruan,
(2) Sitompul Lumban Dolok, (3) Sitompul Sirikkiron, (4) Sitompul Sibange –
bange dengan Boru dohot Bere dalam bingkai kekerabatan sesuai ideology SADA DO
HITA SITOMPUL
(2) Menjadikan potensi persatuan dari seluruh pomparan sebagai
alat kekuatan, kebersamaan diberbagai bidang pembangunan kemasyarakatan
khususnya marga Sitompul di daerah Tapanuli bagian Selatan.
(3) Mewujudkan persatuan sebagai upaya mendorong, membantu
membangun perekonomian keluarga khususnya Sitompul di Tapanuli Bagian Selatan
Pasal 10
Fungsi
(1) Sarana pembentukan dan
pembangunan karakter kekerabatan.
(2) Mendidik dan
mencerdaskan segenap Marga Sitompul agar bertanggung jawab menggunakan hak dan
kewajibannya sebagai warga negara.
(3) Menghimpun, merumuskan dan memperjuangkan aspirasi segenap
Marga Sitompul dalam berbagai kegiatan
di daerah Tapanuli Bagian
Selatan
(4) Menghimpun persamaan
dan kehendak untuk mencapai cita-cita luhur SADA DO HITA SITOMPUL
(5) Mempertahankan, mengemban, mengamalkan dan membela kepentingan
segenap Marga Sitompul yang berorientasi pada program pembangunan di segala
bidang.
(6) Menyerap, menampung, menyalurkan dan memperjuangkan aspirasi segenap
marga Sitompul dengan memperhatikan kompentensi, kesetaraan dan kesiapan
segenap margfa sitompul dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Pasal 11
Tugas
Untuk mencapai tujuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, PRTSBB
–TBS adalah :
(1) Memperjuangkan terwujudnya peningkatan segala aspek kehidupan segenap
marga Sitompul yang meliputi aspek-aspek: ideologi, politik, ekonomi, agama,
sosial budaya, hukum serta pertahanan dan keamanan nasional untuk mewujudkan
cita-cita nasional.
(2) Melaksanakan,
mempertahankan dan menyebarluaskan filosofis SADA DO HITA SITOMPUL sebagai
pandangan hidup berorganisasi.
(3) Menghimpun dan memperjuangkan aspirasi segenap marga Sitompul sebagai
arah kebijakan politik
PRTSBB –TBS
(4) Turut serta mendukung dan mempersiapkan kader-kader marga
Sitompul terbaik dalam pengisian jabatan politik dan abatan publik melalui
mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan.
BAB V
ANGGOTA
Pasal 12
Anggota
(1) Anggota PERSATUAN
RAJATOGA SITOMPUL SEINDONESIA CABANG TAPANULI BAGIAN SELATAN adalah segenap bermarga Sitompul maupun
Boru , Bere yang tinggal di daerah TABAGSEL (Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli
Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Padanglawas Utara, Kabupaten Padanglawas
dan
yang berasal serta masih memiliki kekerabatan di daerah Tabagsel
tersebut serta dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota.
(2) Pengaturan lebih
lanjut tentang keanggotaan PRTSBB –TBS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas,
diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 13
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota berkewajiban
untuk :
(1) Menjunjung tinggi
nama dan kehormatan PRTSBB –TBS
(2) Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga serta Peraturan peraturan
PRTSBB –TBS yang berlaku.
(3) Aktif melaksanakan
kebijakan dan program PRTSBB –TBS
(4) Pengaturan lebih
lanjut kewajiban anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) di atas, diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Hak Anggota
(1) Setiap Anggota mempunyai hak:
a. Bicara dan memberikan suara.
b. Memilih dan dipilih.
c. Membela diri.
(2) Pengaturan lebih lanjut hak anggota PRTSBB –TBS sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) di atas,
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
ORGANISASI, WEWENANG DAN
KEWAJIBAN
Pasal 15
Organisasi.
Struktur Organisasi PRTSBB –TBS terdiri dari tingkat
Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan
Pasal 16
Dewan Pembina.
(1) Dewan Pembina adalah
Dewan Pimpinan tertinggi PRTSBB –TBS
yang dipimpin oleh Ketua Dewan Pembina dengan 10 (sepuluh) Orang Anggota.
(2) Hasil Musyawarah Dewan Pembina memiliki wewenang :
a. Menetapkan kebijakan PRTSBB
–TBS sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah
Cabang.
b. Melantik Ketua Umum Terpilih berdasarkan pemilihan musyawarah
cabang.
c. Menetapkan Dewan
Penasehat Cabang.
d. Memberikan
pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada
anggota dan pengurus PRTSBB
–TBS
e. Menyetujui
atau tidak menyetujui:
1) Pengesahan komposisi
dan personalia pengurus PRTSBB –TBS
pada tingkat
Dewan Pengurus Cabang.
2) Menentukan dan
memberi rekomendasi bagi calon pemimpin Cabang, anggota legislatif yang didukung secara kelembagaan PRTSBB –TBS bilamana didalamnya ada
anggota persatuan yang ikut mencalon.
3) Pemberhentian
Pengurus yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri, yang diberhentikan dan
yang meninggal dunia
4) Penetapan pengisian lowongan antar waktu
pengurus PRTSBB –TBS
Pasal 17
Dewan Penasehat
Membantu sepenuhnya Tugas-tugas dan
wewenang Dewan Pembina sesuai dengan Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Cabang. Dewan penasehat dipimpin
oleh Ketua Dewan Penasehat dengan 10
(sepuluh) Orang Anggota.
Pasal 18
Dewan Pengurus Cabang
(1) Dewan Pengurus Cabang adalah Dewan Pelaksana Harian
tertinggi PRTSBB –TBS yang bersifat
kolektif.
(2) Ketua Dewan Pimpinan Cabang memiliki wewenang :
a. Membuat Program Kerja
tahunan dan berbagai Peraturan Organisasi PRTSBB
–TBS
b. Menyusun komposisi dan
personalia pengurus Partai tingkat Dewan Pengurus Cabang atas
persetujuan Ketua Dewan
Pembina dan Penasehat.
c. Menetapkan pilihan
siapa bakal calon pemimpin daerah maupun anggota legislatif DPR dan DPRD Provinsi
serta DPRD Kabupaten/Kota yang didukung PRTSBB
–TBS atas persetujuan Ketua Dewan Pembina / Penasehat.
d. Menyelesaikan
perselisihan kepengurusan Dewan Pengurus Cabang sebelum diserahkan kepada Dewan
Pembina & Dewan Penasehat .
e. Memberikan penghargaan kepada
anggota yang berprestasi, sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga atas persetujuan Ketua Dewan Pembina / Penasehat.
f. Memberikan sanksi sesuai
kepada anggota yang melanggar AD / ART PRTSBB
–TBS sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagaimana
hasil musyawarah Dewan Pembina dan Dewan Penasehat.
g. Menyelenggarakan
Musyawarah Cabang
h. Menyelenggarakan
Musyawarah Luar Biasa atas persetujuan Ketua Dewan Pembina / Penasehat.
i. Menyelenggarakan Rapat Pimpinan Cabang atas
persetujuan Ketua Dewan Pembina / Penasehat
Pasal 19
Pengurus Kecamatan
(1) Pengurus
Kecamatan adalah Pelaksana Partai yang bersifat kolektif di tingkat Kecamatan.
(2) Ketua
Pengurus Kecamatan memiliki wewenang:
a. Membuat Rencana Kerja tahunan di tingkat
Kecamatan berdasarkan kebijakan
Ketua
Dewan Pembina dan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga,
Musyawarah
Cabang dan Rapat Pimpinan Cabang.
b. Menyelenggarakan Musyawarah Kecamatan
g. Mengajukan pengisian lowongan antar waktu pengurus Pimpinan Kecamatan
kepada Dewan Pengurus Cabang untuk ditetapkan.
BAB VIII
BADAN DAN LEMBAGA
Pasal 20
Pembentukan Badan dan atau Lembaga.
(1) Dewan Pimpinan Cabang dapat membentuk Badan dan
atau Lembaga Usaha ekonomi, pendidikan
dan sosial ditingkat Cabang
untuk melaksanakan tugas-tugas dalam bidang tertentu atas persetujuan Ketua Dewan
Pembina.
(2) Ketentuan lebih lanjut
tentang pembentukan Badan dan atau Lembaga diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 21
Dengan Organisasi Kemasyarakatan
(1) PRTSBB
–TBS dapat menjalin hubungan
dan kerjasama dengan Organisasi Kemasyarakatan lain yang dianggap mampu membantu
dan mendukung perjuangan organisasi
(2) Pengaturan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan ayat (2)
diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
Pasal 22
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah Cabang adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam PRTSBB
–TBS ditingkat Cabang (Kabupaten/ Kota) yang diadakan sekali dalam 5 (lima)
tahun.
(2) Musyawarah Cabang berwenang :
a. Menetapkan dan atau merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga PRTSBB –TBS
b. Menetapkan Program Kerja Umum Partai untuk lima tahun.
c. Menilai Pertanggungjawaban selama masa bakti Dewan Pengurus
Cabang
d. Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pembina.
e. Memilih dan menetapkan calon-calon Ketua Umum Dewan Pengurus Cabang.
f. Ketua Umum Dewan
Pengurus Cabang terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur dibantu 5 (lima)
orang anggota Formatur untuk menyusun Pengurus
Dewan Pengurus Cabang.
g. Menetapkan kebijakan dan keputusan PRTSBB –TBS yang bersifat strategis
(3) Musyawarah Cabang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Cabang
Bagian Kedua
Pasal 23
Musyawarah Kecamatan
(1) Musyawarah Kecamatan adalah pemegang kekuasaan
tertinggi dalam PRTSBB –TBS di
tingkat
Kecamatan yang diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun.
(2) Musyawarah Kecamatan berwenang :
a. Menetapkan Program Kerja
Umum Pengurus Kecamatan untuk 4 (empat) tahun.
c. Menilai Pertanggungjawaban
Pengurus Kecamatan
d. Memilih dan menetapkan
Ketua Pengurus Kecamatan
e. Ketua Umum Pengurus
Kecamatan terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur dibantu 5 (lima) orang anggota Formatur untuk menyusun Pengurus kecamatan.
f. Menetapkan kebijakan dan
keputusan PRTSBB –TBS tingkat
Kecamatan yang bersifat strategis
(3) Musyawarah Kecamatan diselenggarakan oleh Pengurus Kecamatan
Bagian Ketiga
Pasal 24
Musyawarah Cabang Luar Biasa
(1) Musyawarah Cabang Luar Biasa adalah pengambil keputusan tertinggi
yang diselenggarakan
dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau
persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) Dewan Pengurus Cabang dan disetujui oleh Ketua Dewan
Pembina, disebabkan :
a. PERSATUAN PRTSBB –TBS dalam keadaan terancam atau
menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
b. Dewan Pengurus Cabang melanggar
Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga atau Dewan Pengurus
Cabang tidak dapat melaksanakan Musyawarah Cabang sehingga organisasi tidak
berjalan sesuai dengan fungsinya.
c. Kebutuhan organisasi
atas perkembangan situasi yang memaksa.
(2) Musyawarah Cabang Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pengurus
Cabang atas persetujuan
Ketua Dewan Pembina Cabang.
(3) Musyawarah Cabang Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang yang
sama dengan
Musyawarah cabang
(4) Dewan Pengurus Cabang wajib
memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya musyawarah cabang Luar Biasa
tersebut.
Bagian Keempat
Pasal 25
Musyawarah Kecamatan Luar Biasa
(1) Musyawarah kecamatan Luar Biasa adalah pengambil keputusan
tertinggi yang diselenggarakan
dalam keadaan luar biasa, diadakan atas permintaan dan atau
persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) Pengurus Kecamatan dan disetujui oleh Ketua Dewan
Pembina, disebabkan :
a. PRTSBB –TBS ditingkat Kecamatan
dalam keadaan terancam atau menghadapi hal ihwal kegentingan yang memaksa.
b. Pengurus Kecamatan melanggar
Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah
Tangga atau Pengurus
Kecamatan tidak dapat melaksanakan Musyawarah Kecamatan sehingga organisasi
tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.
c. Kebutuhan organisasi
atas perkembangan situasi yang memaksa.
(2) Musyawarah Kecamatan Luar Biasa diselenggarakan oleh Dewan Pengurus
Cabang atas persetujuan
Ketua Dewan Pembina Kecamatan
(3) Musyawarah Kecamatan Luar Biasa mempunyai kekuasaan dan wewenang
yang sama dengan
Musyawarah Kecamatan
(4) Pengurus Kecamatan wajib
memberikan pertanggungjawaban atas diadakannya musyawarah Kecamatan Luar Biasa
tersebut.
Bagian Kelima
Pasal 26
Rapat Pengurus Cabang
(1) Rapat
Pengurus Cabang adalah rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Cabang
(2) Rapat Pengurus Cabang berwenang
mengambil keputusan-keputusan selain yang menjadi wewenang Musyawarah Cabang.
(3) Rapat Musyawarah Cabang diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam
setahun oleh
Dewan Pengurus Cabang
Bagian Keenam
Pasal 27
Rapat Pengurus Kecamatan
(1) Rapat Pengurus Kecamatan adalah
rapat pengambilan keputusan di bawah Musyawarah Cabang.
(2) Rapat Pengurus Kecamatan berwenang mengambil keputusan-keputusan
selain yang
menjadi wewenang Musyawarah Kecamatan.
(3) Rapat Pengurus
Kecamatan diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun oleh Pengurus
Kecamatan
Bagian Ketujuh
Pasal 28
Peserta Musyawarah dan Rapat-Rapat
Peserta Musyawarah dan
Rapat-rapat PRTSBB –TBS sebagaimana
dimaksud dalam BAB XII diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 29
(1) Musyawarah dan
Rapat-rapat sebagaimana dimaksud sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh
jumlah peserta.
(2) Pengambilan keputusan
pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila ini tidak
memungkinkan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (Voting)
(3) Dalam hal musyawarah mengambil keputusan tentang pemilihan
Pimpinan,
sekurang kurangnya disetujui oleh lebih dari separuh jumlah
peserta yang hadir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas.
BAB XII
LAMBANG, BENDERA, LAGU PARSADAAN
Pasal 30
Lambang
(1) PRTSBB –TBS mempunyai
Lambang, maknanya sebagai berikut :
a. Lingkaran Bulat bergaris hitam,
dasar warna putih, pada persegi empat melambangkan bahwa Sitompul itu masih
diikat oleh pomparan (garis keturunan) yang membuat Sitompul sangat lekat pada
adat budaya dan tutur sapa.
b. Di tengah Lingkaran
terdapat gambar Tugu Sitompul yang melambangkan asal keberadaan (Bona Pasogit) segenap marga Sitompul.
c. Di dalam lingkaran
terdapat tulisan SADA DO HITA SITOMPUL melambangkan bahwa Sitompul itu tetap satu.
Pasal 31
Bendera
(1) PRTSBB –TBS mempunyai Bendera yang diatur dalam Peraturan Organisasi
(2) Bentuk, ukuran dan tata cara pengunaan Bendera diatur dalam
Peraturan Organisasi
Pasal 32
LAGU PARSADAAN
Lagu
Parsadaan Persatuan Rajatoga Sitompul Se Indonesia Cabang Tapanuli Bagian
Selatan
adalah
lagu SA DO HITA SITOMPUL ciptaan Yamaro Sitompul
BAB XIII
KEUANGAN
Pasal 33
Keuangan PRTSBB –TBS bersumber dari
(1) Iuran Anggota dan iuran Pengurus.
(2) Sumbangan yang sah menurut hukum dan tidak mengikat.
(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
(4) Pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3) dan
ayat (4) diatas diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 34
Laporan Bendahara
(1) Bendahara PRTSBB –TBS disetiap tingkatan wajib
menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran yang
bersumber dari dana bantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
kepada Dewan Pengurus Cabang yang dihadiri Dewan Pembina & Dewan Penasehat secara
berkala 1 (satu) tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Audit laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan 3 (tiga)
bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(3) Hasil audit atas
laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disampaikan kepada seluruh anggota PRTSBB –TBS paling lambat 1 (satu) bulan setelah audit.
Pasal 35
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan
(1) Pengelolaan keuangan PRTSBB –TBS dilakukan secara transparan
dan akuntabel
(2) Bendahara PRTSBB –TBS disetiap tingkatan wajib
membuat laporan keuangan untuk keperluan audit dana yang meliputi:
a. Laporan realisasi pemakaian anggaran.
b. Laporan neraca.
(3) Laporan Bendahara PRTSBB
–TBS pada tingkat Dewan Pengurus Cabang & Pengurus Kecamatan wajib
dilaporkan ke Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
(4) Pengaturan lebih
lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatas diatur dalam Peraturan organisasi
BAB XIV
KETENTUAN PERUBAHAN
Pasal 36
(1) Masa jabatan
pengabdian kepengurusan tingkat Dewan Pengurus Cabang akan berakhir pada saat
penyelengaraan Musyawarah Cabang.
(2) Masa jabatan
pengabdian kepengurusan tingkat Pengurus Kecamatan akan berakhir pada saat
penyelengaraan Musyawarah Kecamatan.
Pasal 37
Perubahan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga PRTSBB –TBS
hanya dapat dilakukan musyawarah cabang dan musyawarah cabang Luar Biasa
Partai, dengan persetujuan sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari
jumlah suara utusan yang hadir.
BAB XV
PEMBUBARAN
Pasal 38
(1) Pembubaran PRTSBB –TBS hanya dapat dilakukan di
dalam suatu musyawarah cabang yang khusus diadakan untuk itu.
(2) Dalam hal pengambilan
keputusan tentang Pembubaran PRTSBB –TBS
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh seluruh peserta dan Keputusan musyawarah
cabang dinyatakan sah, apabila disetujui secara aklamasi peserta yang hadir.
(3) Dalam hal PRTSBB –TBS dibubarkan maka kekayaannya
diserahkan kepada badan-badan atau lembaga-lembaga sosial di Indonesia.
BAB XVI
PENUTUP
Pasal 39
(1) Hal-hal yang belum
diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga dan Peraturan PRTSBB –TBS yang
tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
(2) Apabila terdapat
perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, tafsir yang
sah ditetapkan melalui Rapat Musyawarah Cabang yang dihadiri Dewan Pembina dan
Dewan Penasehat.
(3) Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan dan disahkan di
: Padangsidimpuan
Pada tanggal : 7 April 2014
RAPAT DEWAN PENGURUS CABANG
DENGAN DEWAN PEMBINA & DEWAN PENASEHAT
PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL
BORU BERE SE INDONESIA
CABANG TAPANULI BAGIAN
SELATAN
KETUA UMUM :
H. AHMAD NAHARIM SITOMPUL
SEKRETARIS UMUM : HENDRI PINAYUNGAN SITOMPUL, SH
BENDAHARA UMUM : H.
ANTONY SITOMPUL
MENYETUJUI / MENSAHKAN :
DEWAN PEMBINA :
H. LINGGE SITOMPUL
: BERNARD SITOMPUL
DEWAN
PENASEHAT : H. SYARIPUDDIN SITOMPUL
MARISITUA SITOMPUL
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL
BORU BERE SEINDONESIA
CABANG TAPANULI BAGIAN
SELATAN (TABAGSEL)
(PADANGSIDIMPUAN, TAPSEL,
MADINA, PALUTA & PALAS)
==========================================================================
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Syarat Keanggotaan
Syarat menjadi Anggota PRTSBB –TBS adalah :
(1) Warga Negara Indonesia
yang bermarga Sitompul dan bukan marga Sitompul namun memiliki hubungan
kekerabatan (BORU , BERE) serta setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau telah menikah.
(3) Bersedia mematuhi
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan dan Ketentuan serta Peraturan Organisasi
(4) Bersedia menyatakan diri menjadi Anggota.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 2
Kewajiban Anggota
Setiap Anggota PRTS –TBS berkewajiban :
(1) Mematuhi dan
melaksanakan seluruh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(2) Mematuhi dan melaksanakan keputusan Musyawarah Cabang Kongres
dan ketentuan Peraturan Organisasi
(3) Mengamankan dan
memperjuangkan kebijakan PRTSBB –TBS
(4) Membela kepentingan PRTSBB –TBS dari setiap usaha dan
tindakan yang merugikan PRTSBB –TBS.
(5) Menghadiri Rapat-rapat
dan kegiatan PRTSBB –TBS
(6) Berpartisipasi aktif
dalam melaksanakan program perjuangan PRTSBB
–TBS
(7) Membayar Iuran Anggota.
Pasal 3
Hak Anggota
Setiap Anggota PRTSBB –TBS berhak :
(1) Memperoleh perlakuan
yang sama.
(2) Mengeluarkan pendapat
baik lisan maupun tulisan.
(3) Memilih dan dipilih.
(4) Memperoleh perlindungan
dan pembelaan.
(5) Memperoleh penghargaan
dan kesempatan mengembangkan diri.
BAB III
BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
Pasal 4
(1) Berakhirnya keanggotaan karena :
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis.
b. Diberhentikan.
c. Meninggal dunia.
(2) Anggota
diberhentikan karena:
a. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota PRTSBB –TBS
b. Melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga atau Keputusan
musyawarah PRTSBB – TBS
(3) Anggota yang
diberhentikan dapat mengajukan pembelaan diri ke Dewan Pembina atau Dewan
Penasehat PRTSBB –TBS dalam suatu
rapat khusus yang diminta Dewan Pengurus Cabang
(4) Ketentuan lebih lanjut
tentang pemberhentian dan pembelaan diri Anggota PRTSBB –TBS diatur dalam Peraturan
Organisasi
BAB IV
STRUKTUR DAN KEPENGURUSAN
Pasal 5
Dewan Pembina
(1) Susunan Dewan Pembina PRTSBB –TBS terdiri atas: Ketua Dewan Pembina dan Anggota – anggota
Dewan Pembina.
(2) Untuk pertama kalinya Anggota Dewan Pembina dipilih oleh Ketua
Dewan Pembina dari
Pengemuka-pengemuka Marga Sitompul yang ada dan berasal dari
Tabagsel
(3) Jumlah Anggota Dewan Pembina sebanyak banyaknya 10 (empat puluh
lima) orang.
(4) Kepengurusan Dewan Pembina berkedudukan di Kota Padangsidimpuan
Pasal 6
Dewan Penasehat
(1) Susunan Dewan Penasehat terdiri atas: Ketua Dewan Penasehat dan
Anggota – anggota Dewan
Penasehat.
(2) Untuk pertama kalinya Anggota Dewan Penasehat dipilih oleh Ketua
Dewan Penasehat dari
Pengemuka-pengemuka Marga Sitompul yang ada dan berasal dari
Tabagsel
(3) Jumlah Anggota Dewan Pembina sebanyak banyaknya 10 (empat puluh
lima) orang.
(4) Kepengurusan Dewan Penasehat berkedudukan di Kota Padangsidimpuan
Pasal 7
Dewan Pengurus Cabang
(1) Dewan Pengurus Cabang terdiri
atas Pengurus Dewan Pembina. Dewan Penasehat Dan Pengurus harian
(2) Peserta Rapat Pleno
adalah seluruh Pengurus Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pembina dan Dewan
Penasehat
(3) Susunan Pengurus Dewan
Pengurus Cabang, setidaknya harus memenuhi ketentuan dibawah ini, namun tetap
disesuaikan dengan kondisi dan tuntutan kebutuhan atas:
a. Ketua Umum.
b. Wakil-wakil Ketua Umum.
c. Ketua-ketua Bidang.
d. Sekretaris Umum
e. Wakil-wakil Sekretaris Umum
f. Bendahara Umum.
g. Bendahara-bendahara.
h. Bidang – Bidang.
(4) Pengurus Harian terdiri atas:
a. Ketua Umum
b. Wakil-wakil Ketua Umum
c. Ketua-ketua Bidang.
d. Sekretaris Umum
e. Wakil-wakil Sekretaris Umum
f. Bendahara Umum.
g. Bendahara-bendahara.
(5) Jumlah Pengurus Dewan
Pengurus Cabang sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) orang dengan memperhatikan
keterwakilan daerah dan jumlah anggota di suatu domisili.
(6) Kepengurusan Dewan Pengurus
Cabang berkedudukan di Kota Padangsidimpuan
Pasal 8
Pengurus Kecamatan
(1) Pengurus
Kecamatan terdiri atas Pengurus Kecamatan dan Pengurus Harian Kecamatan
(2) Peserta Rapat Pleno
adalah seluruh Pengurus Pengurus Kecamatan, Pembina Kecamatan dan Penasehat
Kecamatan
(3) Susunan
Pengurus Kecamatan terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
g. Unit-unit
(4) Pengurus
Harian Kecamatan terdiri atas:
a. Ketua.
b. Wakil-wakil Ketua
c. Sekretaris
d. Wakil-wakil Sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil-wakil Bendahara
(6) Jumlah
Pengurus Harian Kecamatan disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan masing-masing Kecamatan dengan
memperhatikan keterwakilan daerah
(7) Kepengurusan
Kecamatan berkedudukan di Ibu Kota Kecamatan
Pasal 9
Pergantian Antar Waktu
Pengurus
(1) Lowongan
antar waktu Pengurus terjadi karena:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
secara tertulis.
b. Diberhentikan.
c. Meninggal dunia
(2) Kewenangan
pemberhentian Pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 diatur sebagai berikut:
a. Untuk Dewan Pengurus Cabang, dilakukan oleh Dewan Pengurus
Cabang berdasarkan putusan sidang yang dihadiri 2/3 jumlah Pengurus DPC, Dewan
Pembina dan Dewan Penasehat
b. Untuk Pengurus Kecamatan dilakukan oleh Pengurus Kecamatan berdasarkan
putusan sidang yang dihadiri 2/3 jumlah Pengurus Kecamatan, Dewan Pembina dan
Dewan Penasehat Kecamatan
(3) Ketentuan
lebih lanjut tentang pemberhentian Pengurus dan hak membela diri diatur
dalam Peraturan tersendiri organisasi
Pasal 10
Pergantian Penggurus antar
waktu untuk Pengurus Dewan Pengurus Cabang ditetapkan oleh Rapat Ketua Dewan
Pembina dan Dewan Penasehat dalam suatu rapat khusus yang dihadiri Pengurus
Harian Cabang
Pasal 11
Pergantian Penggurus antar
waktu untuk Pengurus Kecamatan ditetapkan oleh Rapat Ketua Dewan Pembina dan
Dewan Penasehat Kecamatan dalam suatu rapat khusus yang dihadiri Pengurus
Harian Kecamatan
Pasal 12
Pengurus pengganti antar waktu melanjutkan sisa
masa jabatan Pengurus yang digantikannya.
BAB V
KEDUDUKAN DAN TUGAS BADAN
ATAU LEMBAGA
Pasal 13
(1) Badan
Usaha atau Lembaga dapat dibentuk di tingkat Cabang dan Kecamatan sesuai dengan
kebutuhan yang berfungsi sebagai sarana
penunjang pelaksanaan Program Organisasi.
(2) Komposisi dan
personalia kepengurusan Badan dan atau Lembaga ditetapkan sesuai Kebutuhan
berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pengurus Cabang
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Badan dan atau Lembaga diatur dalam Peraturan Organisasi.
BAB VI
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Bagian Kesatu
Pasal 14
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah
Pengurus Cabang dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.
(2) Peserta
terdiri atas :
a. Dewan Pengurus Cabang.
b. Pengurus Kecamatan
(3) Peninjau terdiri atas :
a. Unsur Dewan Pembina.
b. Unsur Dewan Penasehat
(4) Undangan
adalah pihak-pihak yang diundang oleh Dewan Pengurus Cabang.
(5) Jumlah
peserta, peninjau dan undangan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Cabang.
(6) Pimpinan
sidang Musyawarah Cabang dipilih dari dan oleh peserta.
(7) Sebelum
Pimpinan sidang Musyawarah Cabang terpilih, Pimpinan sidang sementara
adalah Dewan Pimpinan Cabang.
(8) Hak
suara dalam Musyawarah Cabang untuk memilih calon-calon Ketua Dewan Pengurus
Cabang adalah peserta musyawarah cabang
Bagian Kedua
Pasal 15
Musyawarah Kecamatan
(1) Musyawarah
Kecamatan dihadiri oleh :
a. Peserta.
b. Peninjau.
c. Undangan.
(2) Peserta
terdiri atas :
a. Pengurus Kecamatan
b. Pengurus Harian Kecamatan
c. Unsur Dewan Pembina
d. Unsur Dewan Penasehat
BAB VII
PEMILIHAN KETUA DEWAN
PENGURUS CABANG
Pasal 16
Tata cara pemilihan
(1) Pemilihan calon Ketua
Dewan Pengurus Cabang, dilaksanakan oleh peserta Musyawarah Cabang yang berhak
memilih dengan cara memilih 5 (lima) orang calon-calon Ketua Dewan Pimpinan
Cabang untuk diajukan kepada rapat Dewan Pembina dan Dewan Penasehat kemudian
menetapkan satu nama sebagai Ketua Dewan Pengurus Cabang terpilih
(2) Pemilihan calon – calon
Ketua Pengurus Cabang dilaksanakan secara langsung oleh peserta Musyawarah Kecamatan
yang berhak memilih.
(3) Pemilihan dilaksanakan
melalui tahapan Pencalonan dan Pemilihan oleh Pengurus yang memiliki
kualifikasi sesuai keadaan
(4) Ketua
Umum atau Ketua Terpilih ditetapkan sebagai Ketua Formatur.
(5) Penyusunan
Pengurus Cabang dilakukan oleh Ketua Formatur dibantu oleh Anggota Formatur.
(6) Tata
cara Ketua Dewan Pengurus Cabang sebagaimana tercantum pada ayat (1) sampai
dengan ayat (2) dalam Pasal ini diatur dalam
Peraturan Organisasi PRTSBB –TBS
Pasal 17
Syarat Calon Ketua PRTSBB
–TBS
(1) Ketua Umum Dewan Pengurus Cabang harus
memiliki pendidikan minimal Sarjana S-1
(2) Ketua Umum Pengurus Kecamatan harus memiliki
pendidikan minimal tamatan SLTA/SMU/Sederajat
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 18
(1) Sumber-sumber
keuangan PRTSBB –TBS terdiri atas :
a. Iuran wajib Anggota
b. Iuran sukarela
c. Iuran Pengurus
d. Sumbangan perorangan
e. Sumbangan perorangan bukan Anggota paling banyak
senilai Rp. 1.00.000.000 (seratus juta rupiah)
per
orang dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
f. Sumbangan perusahaan dan
atau badan usaha, paling banyak senilai Rp.1.000.000.000 (satu milyar
rupiah) per perusahaan
dan atau badan usaha dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.
g. Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Daerah ( APBD).
(2) Sumbangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan,
terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan kemandirian PRTSBB –TBS
(3) Semua pemasukan dan pengeluaran keuangan organisasi dipertanggung
jawabkan oleh Dewan Pengurus Cabang atau Pengurus Kecamatan dan dilaporkan kepada instansi yang berwenang
menurut peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan
mengenai pengelolaan dan mekanisme pertanggung jawaban keuangan PRTSBB –TBS
diatur dalam Peraturan organisasi
BAB IX
ATRIBUT
Pasal 19
(1) PRTSBB –TBS mempunyai Atribut yang
terdiri dari : Lambang, Bendera, dan Lagu Parsadaan
(2) Ketentuan Atribut tentang
: naskah, bentuk, ukuran dan tatacara pengunaan serta ketentuan lainnya diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Partai.
BAB XVII
PENUTUP
Pasal 20
(1) Hal-hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam Peraturan Organisasi PRTSBB –TBS dan Keputusan-keputusan
lainnya.
(2) Apabila terdapat
perbedaan tafsir mengenai suatu ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga ini,
tafsir yang sah ditetapkan melalui rapat Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat
sesuai tingkatannya
(3) Anggaran
Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
RAPAT DEWAN PENGURUS CABANG DENGAN DEWAN PEMBINA
& DEWAN PENASEHAT
PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL
BORU BERE SE INDONESIA
CABANG TAPANULI BAGIAN
SELATAN
KETUA UMUM : H.
AHMAD NAHARIM SITOMPUL
SEKRETARIS UMUM : HENDRI PINAYUNGAN SITOMPUL, SH
BENDAHARA UMUM : H.
ANTONY SITOMPUL
MENYETUJUI / MENSAHKAN :
DEWAN PEMBINA :
H. LINGGE SITOMPUL
: BERNARD SITOMPUL
DEWAN
PENASEHAT : H. SYARIPUDDIN SITOMPUL
MARISITUA SITOMPUL
SUSUNAN PENGURUS CABANG
PERSATUAN RAJATOGA SITOMPUL BORU BERE SEINDONESIA
TAPANULI BAGIAN SELATAN Masa
bakti 2015 - 2020
============================================================================
DEWAN PEMBINA
KETUA
:
H. LINGGE SITOMPUL
WAKIL
KETUA :
BERNAD SITOMPUL
WAKIL
KETUA :
H. MURSAL SITOMPUL
WAKIL
KETUA :
RAJO ALI SITOMPUL
ANGGOTA
: 1. MARUHUM
SITOMPUL
2.
RISMAN SITOMPUL
3.
RENCE TUA SITOMPUL
4.
H. DARMAN SITOMPUL
5.
H. AGUS SALIM SITOMPUL
6.
BAGINDA SITOMPUL
7.
SALEM SITOMPUL
8.
BURHAN SITOMPUL
9.
JAPADANG SITOMPUL
10. HAMLI SITOMPUL
DEWAN
PENASEHAT
KETUA
:
H.
AGUS SALIM SITOMPUL
WAKIL
KETUA : H. SYARIFUDDIN SITOMPUL
WAKIL
KETUA : H. SYUKRI SITOMPUL
WAKIL
KETUA : RINTO SITOMPUL
ANGGOTA
: 1. NASARUDDIN
SITOMPUL
2.
MAKUL SITOMPUL
3.
EDWIK SITOMPUL
4.
BORKAT SITOMPUL
5.
RUDDIN SITOMPUL
6.
SAWALUDDIN SITOMPUL
7.
AMAN SITOMPUL
8.
MARGANDI SITOMPUL
9.
AZHARI SITOMPUL
10. TOGAR
SITOMPUL
DEWAN PENGURUS HARIAN
KETUA UMUM : H.
AHMAD NAHARIM SITOMPUL
KETUA I :
MARISITUA SITOMPUL
KETUA II : P.H. PARLAGUTAN SITOMPUL,SE
KETUA III : H. ALADDIN SITOMPUL
KETUA
IV : S. SITOMPUL
SEKRETARIS UMUM : HENDRI PINAYUNGAN SITOMPUL,SH
WAKIL
SEKRETARIS I : PARADUAN SITOMPUL
WAKIL
SEKRETARIS II : HOTMATUA SITOMPUL
BENDAHARA UMUM : H. ANTONY SITOMPUL
WAKIL BENDAHARA I :
ANDI MULIA SITOMPUL,SH
WAKIL
SEKRETARIS II : BUDI SITOMPUL
BIDANG-BIDANG :
1. ADMINISTRASI & ORGANISASI
KOORDINATOR
: IRWAN
HANAFI SITOMPUL, S.Hut, MM
ANGGOTA :
NASRUN SITOMPUL
ANGGOTA :
RIZAL SITOMPUL
ANGGOTA :
ARIEF RAHMAN SITOMPUL
ANGGOTA :
ZUL SITOMPUL
ANGGOTA :
RAMADAN SITOMPUL
ANGGOTA :
RAHMAT RIFAI SITOMPUL
2.
BADAN USAHA
& KELEMBAGAAN
KOORDINATOR :
MANATAP SITOMPUL
ANGGOTA :
KEMBANG SITOMPUL
ANGGOTA :
WILDAN SITOMPUL
ANGGOTA :
KHAIRUL BASRI SITOMPUL
ANGGOTA : MAHYUDIN MALIK SITOMPUL
ANGGOTA :
ANDER SITOMPUL
ANGGOTA :
BOYANTO SITOMPUL
3. PERENCANAAN DAN PENGEMBANGAN :
KOORDINATOR : HENDRA TUA SITOMPUL
ANGGOTA :
ADI SAPUTRA SITOMPUL, SH
ANGGOTA :
IRFAN SITOMPUL
ANGGOTA : PUTRA SITOMPUL (RSUP) ANGGOTA :
MARTAHI SITOMPUL
ANGGOTA :
PUTRA ALAM SITOMPUL
ANGGOTA :
SANTO SITOMPUL
ANGGOTA :
SUBAHAN SITOMPUL
4. SOSIAL KEAGAMAAN
&
BUDAYA
KEMASYARAKATAN :
KOORDINATOR
KEAGAMAAN ISLAM :
H. AGUSSALIM SITOMPUL
KOORDINATOR
KEAGAMAAN KRISTEN :
RISMAN SITOMPUL
KOORDINATOR BUDAYA
TOBA : SWITTEPEN SITOMPUL
KOORDINATOR BUDAYA
ANGKOLA : KOHAR SITOMPUL
ANGGOTA : KALI ROSULI
SITOMPUL
ANGGOTA : MUKRIM
SITOMPUL
ANGGOTA : TAAN
SITOMPUL
ANGGOTA : HOTMATUA
SITOMPUL
5. HUBUNGAN MASYARAKAT
KOORDINATOR :
SABAR M.SITOMPUL
ANGGOTA :
J. SITOMPUL (P)
ANGGOTA : ABDUL RIFAI SITOMPUL
ANGGOTA :
MANCA SITOMPUL
ANGGOTA :
TARIM SITOMPUL
ANGGOTA :
ANWAR SITOMPUL
ANGGOTA :
TORAS SITOMPUL
6. UMUM DAN PERLENGKAPAN
KOORDINATOR : EDI SITOMPUL
ANGGOTA :
VELBERI SITOMPUL
ANGGOTA : SAKTI SITOMPUL
ANGGOTA :
SAHLAN MUDA SITOMPUL
ANGGOTA :
ASMAR SITOMPUL
ANGGOTA :
RAJA SITOMPUL
ANGGOTA :
ASRAN SITOMPUL
DITETAPKAN
DI
PADANGSIDIMPUAN
MUSYAWARAH PERSATUAN RAJATOGA
SITOMPUL SEINDONESIA CABANG TABAGSEL DI SEKRETARIAT : JALAN SUDIRMAN
EKS JALAN MERDEKA NO. 105 PADANGSIDIMPUAN
KETUA FORMATUR SEKRETARIS /NOTULEN
D.T.O
D.T.O
SONANG SITOMPUL PARADUAN SITOMPUL