Memuat...

Senin, 07 Maret 2016

SURAT KETERANGAN PENGAKUAN HAK ULAYAT LOBU BERDASARKAN BUKTI-BUKTI SEJARAH OLEH PEMANGKU RAJA LUAT MARANCAR

Berdasarkan Buku Riwayat ringkas Koeria Marantjar yang dirilis Raja Soetan Baroemoen II selaku Raja Panoesoenan ke VII Kepala Koeria Marantjar ke V (Het Koeria hoofd Van Marantjar, den 21 Desember 1940 bahwa Marga Sitompul adalah anak boru  Harajaon Marancar disamping marga Hutasuhut dan Marga Rambe yang ikut bersama-sama pasukan marga Siregar Baumi Marantjar melawan pasukan Paderi pembawa agama baru (Islam).

Pasukan Marancar yang dipimpin Raja Lobi bersama Anak Borunya melawan pasukan Paderi pada waktu itu bertahan antara lain di Rontjang Batoe (Roncang Batu) dan di Poelaoe Batoe Moendom (Batu Mundom) Pantai Barat Sumatera.
Pada waktu perdamaian diadakan antara pasukan Marancar yang dipimpin Raja Kali Batoel Poetra tertua Raja Lobi (yg sudah wafat) dengan pasukan Paderi yang dipimpin Toeongkoe Rao menyebutkan bahwa :

1. Seluruh Masyarakat Marantjar pada waktu itu masuk Islam
2. Toeaongkoe Rao bersama pasukannya keluar dari Marantjar

Setelah perdamaian itu, anak boru Marga Sitompul sebagian kembali ke negeri asalnya Pahae        (Djanji Angkola) dan sebagian lagi kembali ke Roncang Batu

Marga Sitompul Pimpinan Datu Manggiling Sibange-bange kembali ke Roncang untuk berjaga- jaga mempertahankan gua-gua bekas perlindungan Raja Lobi sekalian membangun perkampungan baru dan berladang sampai beberapa tahun lamanya.  (Bukti fisik masih terdapat di lokasi Lobu hingga saat ini 2014)
Peninggalan Marga Sitompul sibange-bange di Roncang Batu antara lain adalah makam Datu Manggiling dan kerabatnya serta berbagai tanaman keras dan bekas-bekas peralatan dapur.
Melalui Surat Keterangan HARAJAON MARANCAR Nomor 013. RLM.08. 2008 diakui bahwa Lobu marga Sitompul memiliki batas-batas dalam ketentuan norma-norma adat dan keadaan alam sebagai berikut ( Surat Harajaon-Terlampir)
                                   
Timur                : Aek Batang Toru

Barat                : Ulu Ala Namenek

Utara                : Sibulan—bulan

Selatan             : Aek Sikkut

Pada tahun 2008, keturunan langsung Datu Manggiling Roncang Batu yakni PAHLAWAN SITOMPUL 52 tahun dan  HOTMATUA SITOMPUL 43 tahun masing-masing bertempat tinggal di Marancar dan Desa Gapuk tua kecamatan Marancar beserta Opat (4) Marsada Ina menyerahkan PENGELOLAAN LOBU MARGA SITOMPUL kepada PARSADAAN MUSLIM MARGA SITOMPUL KOTA PADANGSIDIMPUAN—TAPSEL yang diKetuai, Agus Samsuddin Sitompul sebagai Ketua dan IRWAN HANAFI SITOMPUL, S.Hut, MM sebagai Sekretaris Parsaadaan.
Dan pada bulan Maret 2013, bertempat di kantor Parsadaan Punguan Pomparan Raja Toga Sitompul, jalan Merdeka 105 Padangssidimpuan, UD MASANYA dilaksanakan musyawarah yang dipimpin langsung Ketua Parsadaan Muslim Kota Padangsidimpuan–Tapsel, Agus Samsuddin Sitompul dan dihadiri berbagai perwakilan marga-marga Sitompul dari berbagai wilayah (Zona) dibentuklah PANITIA PENGURUSAN LOBU MARGA  SITOMPUL dengan tujuan agar Pengurusan Pengelolaan Lobu lebih Terarah, terprogram dan berkesinambungan demi   kepentingan segenap Keturunan Marga Sitompul ke depan.
Atau tertuang dalam  SURAT KETERANGAN TENTANG LOBU MARGA SITOMPUL DI RONCANG BATU Nomor : 013.RLM.08.2008 yang dikeluarkan HARAJAON MARANCAR dan ditanda tangani oleh Pemangku Raja Luat Marancar tertanda Drs Zulfikar Siregar Gelar Bgd Baumi Hamonangan pada 28 Agustus  2008 serta telah mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor : 217 / 2013 / Leg, tertanggal 18 April 2013  tentang batas-batas Lobu Sitompul yang berada di Roncang Batu

Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan lahan adat Lobu Sitompul tersebut telah dilakukan pemugaran atau pembangunan kembali 3 (tiga) unit BALE atau Rumah kuburan turunan marga sitompul di dua tempat, masing –masing Bale pertama di bawah Tarutung sisada-sada atau dibawah sebatang phon durian besar sedangkan bale kedua dan ketiga di joring sisada-sada atau di dekat sebatang pohon jengkol besar pada tahun 2008 dilaksanakan oleh Pahlawan Sitompul, Ahmad Sitompul (UD Masanya), Agus Samsuddin Sitompul —-Melalui surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Pahlawan sitompul 52 tahun melalui musyawarah Sitompul bange-bange / Opat marsada ina yang bertempat di Toko Masanya Padangsidimpuan 14 Mei 2009 telah melakukan pengumpulan dana untuk membangun lobu ini dengan menanam pohon karet, durian, manggis, kopi, bambu (Surat pernyataan & Dokumentasi terlampir — 02).

Tanah Adat Lobu Marga Sitompul di Roncang Batu semenjak diusahai / ditanami Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan – Tapsel tahun 2008 hingga sebelum masuknya PT NORTH SUMATERA HYDRO ENERGY (PT NSHE) tahun 2013 merupakan lahan adat yang alami dan tidak pernah memiliki permasalahan.(PANITIA PENGURUS LOBU)

INFO LOBU SITOMPUL



BERITA PRTSBB - TBS