Tanah
Adat Lobu Sitompul di Roncang Batu yang ditetapkan Pemkab Tapsek
berada dalam kawasan administratif Kelurahan WEK 1 Kecamatan Batang Toru
, semenjak diusahai / ditanami
Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan – Tapsel tahun 2008
hingga sebelum masuknya PT NORTH SUMATERA HYDRO ENERGY (PT NSHE) tahun
2013 merupakan lahan adat yang alami dan tidak pernah memiliki permasalahan.
Adapun 4 (empat) Kelompok Tani yang diduga Fiktif alias rekayasa orang-orang tertentu masing-masing adalah : (1)-Kel. Tani HAUNATAS -I luas areal 11, 3926 Ha, Kuasa Penerima Naman Pasaribu (2)-Kel. Tani Marancar Julu luas areal 41.4583 Ha Kuasa Penerima Parlaungan Siregar (3)-Kel. Tani Porluma I luas areal 9.1348Ha atas nama Kuasa Penerima Ajib Bahri (4)-Kelompok Tani Simaninggir luas areal 5. 97711Ha atas nama Kuasa Penerima Rosul
1. Atas Usul Ketua Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan bahwa untuk menentukan LETAK & KAWASAN Lobu Marga Sitompul diserahkan kepada pihak Yang memberikan Lobu yaitu Marga Siregar Marancar. DAN USUL TERSEBUT DAPAT DITERIMA KELOMPOK TANI
2. LETAK LOBU & KAWASAN sebagaimana yg disebutkan pada point “1” di atas akan ditentukan oleh Marga Siregar setelah mengadakan Musyawarah di Bagas Godang Marancar Sipenggeng pada Hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013.
Dan hingga hari ini tanggal 4 Juli 2014 TIDAK PERNAH ADA INFORMASI yang diperoleh Panitia Pengurusan Lobu Sitompul dari TIM FASILITASI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA (selesai)
Namun
setelah masuknya PT NSHE ketenangan lahan adat tersebut tiba-tiba
bergolak dengan adanya pihak-pihak tertentu mengatas namakan Kelompok
Tani, dan merusak berbagai jenis tanam,-tanaman disekitar Bale yang
ditanam Parsadaan Marga Sitompul Muslim pada tahun 2008 belakangan
dipastikan merupakan jalur hijau pembangunan PLTA.
Adapun 4 (empat) Kelompok Tani yang diduga Fiktif alias rekayasa orang-orang tertentu masing-masing adalah : (1)-Kel. Tani HAUNATAS -I luas areal 11, 3926 Ha, Kuasa Penerima Naman Pasaribu (2)-Kel. Tani Marancar Julu luas areal 41.4583 Ha Kuasa Penerima Parlaungan Siregar (3)-Kel. Tani Porluma I luas areal 9.1348Ha atas nama Kuasa Penerima Ajib Bahri (4)-Kelompok Tani Simaninggir luas areal 5. 97711Ha atas nama Kuasa Penerima Rosul
Latar
belakang munculnya para kelompok Tani tersebut dipastikan setelah
adanya niat perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) PT. NORTH SUMATERA HYDRO ENERGY (NSHE) ingin membebaskan lokasi termaksud.
Spontan
Parsadaan Marga Sitompul Muslim Tapanuli Selatan—Kota Padangsidimpuan
melayangkan SURAT BANTAHAN dengan nomor surat 05 / PMSM / XII /2013
Tertanggal 09 Desember 2013 yang ditujukan kepada Ketua Panitia
Pelaksana Fasilitasi
Pembebasan Hak Atas Tanah untuk PT NSHE yang
ditanda tangani Ketua Parsadaan Marga Sitompul, Agus Sitompul tentang
keberadaan Kelompok Tani tersebut berada di Areal Lobu Sitompul, urat
bantahan dilampirkan.
Ketua
Panitia Pelaksana Fasilitasi Pembebasan Hak Atas Tanah untuk PT NSHE
memberi jawaban atas Surat Keberatan Parsadaan Marga Sitompul tersebut
dengan menyarankan agar PARSADAAN MARGA
SITOMPUL dengan para pihak Kelompok Tani untuk duduk bersama sesuai
surat yang diterima Parsadaan Marga Sitompul tanggal 17 Desember 2013 bernomor 36/TP/2013 dengan Para Kelompok Tani termaksud di atas pada pertemuan yang direncanakan pada :
Tanggal : 19 Desember 2013 Tempat : Kantor Lurah Pasar Sempurna Marancar
Agenda Rapat : Peninjauan Lokasi Tapal Batas Lobu Sitompul dan peninjauan Lokasi areal Kelompok Tani termaksud. Pengundang : TIM FASILITASI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA Peserta : (1)-Parsadaan Marga Sitompul (2)- Empat (4) Kelompok Tani termaksud (3)- Pengetua Adat Marancar
Rencana Pertemuan Marga Sitompul dengan kelompok tani terealisasi di Kelurahan Pasar Sampurna. Berita Acara rapat yang dipimpin Erwin Lubis dengan
Notulen Supri Siregar tanggal 19 Desember 2013 dihadiri dan ditanda
tangani Camat Marancar YAMIN BATUBARA . S.Sos dan Lurah Pasar Sempurna
Hj Rosnanni Pasaribu, dinyatakan GAGAL karena Tujuan Agenda Rapat yng seyoginy untuk meninjau Lokasi disarankan untuk dibatalkan. Notulen rapat dilampirkan
Malah
yang mengherankan dan diduga berbau REKAYASA bahwa Berita Acara Hasil
Rapat di Kelurahan Pasar Sempurna tiba-tiba beredar dan mengeluarkan
KEPUTUSAN SEPIHAK dari hasil rapat Turunan Raja Tinamboran yang sangat
merugikan Parsadaan Marga Sitompul atau keluar dari persoalan yang
disepakati. Yakni menyebutkan :
1. Atas Usul Ketua Parsadaan Sitompul Muslim Kota Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan bahwa untuk menentukan LETAK & KAWASAN Lobu Marga Sitompul diserahkan kepada pihak Yang memberikan Lobu yaitu Marga Siregar Marancar. DAN USUL TERSEBUT DAPAT DITERIMA KELOMPOK TANI
2. LETAK LOBU & KAWASAN sebagaimana yg disebutkan pada point “1” di atas akan ditentukan oleh Marga Siregar setelah mengadakan Musyawarah di Bagas Godang Marancar Sipenggeng pada Hari Sabtu tanggal 21 Desember 2013.
Mensikapi Berita Acara Hasil Rapat di Pasar Sempurna tanggal 19 Desember 2013 pada kesimpulan Hasil Musyawarah DIDUGA TELAH DIREKAYASA OLEH PIHAK-PIHAK TERTENTU. Karena Parsadaan Marga Sitompul TIDAK PERNAH mengusulkan ataupun menyetujui sebagaimana
Kesimpulan yang tertulis Berita Acara Rapat. Dan diduga point 1 dan 2
tersebut seakan ditempel dan diphoto Copy Parsadaan
Marga Sitompul melalui Surat nomor 06 / PMSM/XII/2013 tertanggal 22
Desember 2013 yang ditujukan kepada Dharma Bakti Siregar, Manap Siregar,
Tunggal Siregar, Karusu Zein Siregar dan Rajuddin Siregar dan Lembaran Media Massa Angkola Mandailing News Edisi 97 Senin 13-20 januari 2014, membantah
Berita Acara Rapat di Pasar Sempurna tanggal 19 Desember 2013 sebagai
sebuah Rekayasa dan mengandung perbuatan melawan hukum
Selanjutnya,
rencana pertemuan Lanjutan di Desa Sipenggeng yang diprakarsai oleh
Darma Bakti Siregar di rumahnya Desa Sipenggeng, pada tanggal 22 Desember 2013 ternyata juga GAGAL tanpa alasan yang jelas karena hanya dihadiri oleh
Darma Bakti Siregar, Manap Siregar dan Karusu Zein siregar atau
berbeda dengan yang disepakati pada pertemuan di pasar Sempurna 19
Desember 2013.
Dan TANPA ALASAN YANG JELAS dan TANPA PEMBERITAHUAN KEPADA PARSADAAN MARGA SITOMPUL Dimajukan
satu hari sebelum tanggal yang ditentukan dan AGENDA RAPAT Berubah
menjadi MUSYAWARAH TURUNAN RAJA TINAMBORAN MARGA SIREGAR HARAJAON LUAT
MARANCAR,
Berita Acara dilampirkan.
Oleh
Panitia Pengurusan Lobu Sitompul yang baru terbentuk saat itu, menilai
bahwa Berita acara hasil rapat Turunan Raja Tinamboran Marga Siregar di
desa Sipenggeng tanggal 22 Desember 2013 menyimpulkan bahwa TIDAK
ADA HUBUNGANNYA DENGAN PERSOALAN PARSADAAN MARGA SITOMPUL DAN KELOMPOK
TANI YANG MENJADI TUGAS TIM PANITIA PELAKSANA FASILITASI PT NSHE.
Pada tanggal 1 Januari 2014 diperoleh keterangan langsung dari Panitia Pelaksana Pembebasan Hak Tanah untuk PT. NSHE M. Ali Syahruddin, pukul 09.00Wib di Kediamannya Kelurahan Sihitang Kec. Psp Tenggara dan disaksikan oleh Hendri Pinayungan Sitompul (46thn), Paraduan
Sitompul (50thn), Marisi Sitompul (58thn) dan Hotmatua
Sitompul(42thn), Hasmar Sitompul(35thn), Muchsin Sitompul (38thn) dan
Hamdani Rambe (43thn),
Menyebutkan bahwa 2 (dua) kelompok Tani masing-masing Kelompok Tani HAUNATAS -I atas nama Kuasa PenerimaKelompok Tani Naman Pasaribu luas areal 11, 3926 Ha dan Kelompok Tani Porluma I luas
areal 9.1348Ha atas nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Ajib Bahri telah
menerima pencairan ganti rugi pembebasan lahan Lobu Marga Sitompul
tersebut dari PT. NSHE yang beralamat di Kantor Kepala Desa Simaninggir
Namun yang menjadi pertanyaan?
Upaya Panitia Pengurusan Lobu bertemu langsung perwakilan pihak PT NSHE di Padangsidimpuan setelah hampir satu bulan lebih menunggu, akhirnya bisa bertemu dengan Bapak HENDRA K di kantor Jl BPDSU P. Sidimpuan.
Upaya Panitia Pengurusan Lobu bertemu langsung perwakilan pihak PT NSHE di Padangsidimpuan setelah hampir satu bulan lebih menunggu, akhirnya bisa bertemu dengan Bapak HENDRA K di kantor Jl BPDSU P. Sidimpuan.
Dalam
pertemuan tersebut, Hendra K dengan tegas menjelaskan bahwa APABILA ADA
BANTAHAN ATAS PENGUMUMAN RENCANA PEMBEBASAN LAHAN DI MASS MEDIA? TIDAK
AKAN DIREALISASI ATAU DICAIRKAN SEBELUM PERSOALAN DINYATAKAN SELESAI.
Penegasan Hendra K Perwakilan PT NSHE Jakarta di Padangsidimpuan ini bertolak belakang dengan
kenyataan di lapangan dengan
Keterangan SEKRETARIS TIM FASILITASI PLTA Drs Suaib Harianja kepada
Ketua Harian Tim Fasilitasi Pembebasan Lahan untuk PLTA H.M. Ali
Syahruddin SH di hadapan Panitia Pengurus Lobu di rumahnya pada tanggal
1 Januari 2014, pukul 09.00Wib di Kediaman M. Ali Syahruddin Siregar,
Kelurahan Sihitang Kec. Psp Tenggara diperoleh keterangan resmi bahwa
PT. North Sumatera Hydro Energy telah melakukan pembayaran ganti rugi
pembebasan lahan kepada 2 ( dua ) kelompok Tani. Masing-masing Kelompok Tani HAUNATAS -I atas nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Naman Pasaribu luas areal 11, 3926 Ha dan Kelompok Tani Porluma I luas areal 9.1348Ha atas nama Kuasa Penerima Kelompok Tani Ajib Bahri
Berangkat dari niat baik dan tujuan ingin segera menyelesaikan persoalan yang timbul di Lobu Sitompul Roncang Batu? Ketua
Panitia Pengurusan Lobu Sitompul, Hendri Pinayungan Sitompul SH,
menyurati Tim Fasilitasi PLTA untuk menjembatani pertemuan agar secara
bersama-sama meninjau lokasi jembatani dan duduk bersama dengan Kelompok Tani ternyata tidak mendapat respon yang baik.
Malah hasil permohonan
tertulis panitia Pengurus Lobu tersebut dijawab Tim Fasilitasi dengan
tertulis juga yang berbunyi.....MENYARANKAN AGAR MARGA SITOMPUL DAN
KELOMPOK TANI SAJA YG TURUN KE LOKASI. DAN HASIL PENINJAUAN KE LOKASI
TERSEBUT DI LAPORKAN KEPADA TIM FASILITASI.
Karena
merasa Sikap dan kedudukan TIM FASILITASI pembebasan tanah untuk PLTA
yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tapsel H. Syahrul
Pasaribu, TIDAK BERDIRI DALAM POSISI NETRAL maka
Surat Jawaban Tim Fasilitasi tersebut ditembuskan Panitia Pengurus
Lobu Sitompul ke pihak-pihak berwenang seperti Bupati Tapsel, Kapolres
Tapsel, Dandim 01212 TS dengan tujuan….Bilamana terjadi konflik
Horizontal antara marga Sitompul se Tabagsel dengan Kelompok Tani
dikemudian hari, yang menjadi pemicunya adalah TIM FASILITASI
PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA.
Dan hingga hari ini tanggal 4 Juli 2014 TIDAK PERNAH ADA INFORMASI yang diperoleh Panitia Pengurusan Lobu Sitompul dari TIM FASILITASI PEMBEBASAN TANAH UNTUK PLTA (selesai)